8 Fakta Wamena Berdarah Yang Tewaskan 10 Orang, 18 Anggota TNI-Polri dan 14 Warga Luka-luka

“Atas insiden di Wamena, korban luka-luka dari aparat ada 18 orang, yang 16 di antaranya terkena lemparan batu dan 2 orang terkena panah, yakni 1 perwira polisi dan 1 anggota TNI. Dan ini sudah kita minta untuk segera ditangani,” ujar Fakhiri.

Fakhiri menerangkan pihaknya juga mencatat ada 10 orang meninggal dunia dan 14 warga sipil mengalami luka-luka. Dia pun turut berbelasungkawa dan meminta maaf atas apa yang dialami para korban.

“Jadi 10 korban jiwa ini 2 di antaranya merupakan korban dari pada amukan massa perusuh. Lalu 8 orang lainnya merupakan massa perusuh,” katanya.

Dia menambahkan, kerusuhan itu tidak hanya menimbulkan korban jiwa. Pihaknya melaporkan ada 2 ruko dan 13 rumah dibakar oleh massa.

“Warga juga mengalami kerugian rumahnya dibakar, ada 13 rumah dan 2 ruko. Lalu kendaraan TNI Polri juga rusak dilempari oleh massa,” terangnya.

5. Dugaan Pelanggaran HAM

Aktivis HAM Papua Theo Hesegem menduga ada pelanggaran HAM saat kerusuhan di Wamena. Hal ini karena aparat menggunakan senjata api dalam penanganan kerusuhan.

“Bisa ada dugaan pelanggaran HAM karena ini yang korban semua mengalami luka tembak. Tapi biarlah Komnas HAM nanti yang menilainya karena itu kewenangan mereka untuk menyampaikannya,” ujar Theo kepada wartawan, Jumat (24/2).

Theo menilai aparat menggunakan senjata api pada saat kerusuhan terjadi. Hal itu mengakibatkan banyak korban terkena luka tembak.

“Ini kan aparat menggunakan alat negara yang melakukan penembakan kepada aparat sipil. Itu masalah,” tegasnya.

Loading poll ...

2 Komentar

  1. I may need your help. I tried many ways but couldn’t solve it, but after reading your article, I think you have a way to help me. I’m looking forward for your reply. Thanks.

  2. Your point of view caught my eye and was very interesting. Thanks. I have a question for you. https://www.binance.com/lv/register?ref=B4EPR6J0

Sudah ditampilkan semua

Komentar ditutup.

Tutup
KERJA SAMA DENGAN KAMI_20250629_231916_0000

You cannot copy content of this page