CYRUSTIMES, JAKARTA – Sebanyak 89 penyewa (tenant) Mall Pluit Junction melayangkan gugatan wanprestasi terhadap PT Jakarta Propertindo (Jakpro) setelah akses ke ruang sewa ditutup secara sepihak sejak 6 Oktober 2025. Para tenant menilai penutupan tersebut melanggar perjanjian sewa yang masih berlaku hingga Oktober 2026, sementara seluruh aset dan barang milik mereka hingga kini masih tertahan di dalam ruangan.

Polemik bermula dari pengalihan pengelolaan ruang usaha di lingkungan Jakpro kepada PT Graha Jaya Pradana (GJP). Salah satu pemilik tenant, Carvin, menegaskan penutupan dilakukan tanpa kesepakatan terlebih dahulu soal penggantian hak sewa. “Benar, ada penutupan secara sepihak per 6 Oktober 2025, dilakukan sebelum ada kesepakatan terkait penggantian hak sewa yang masih berlangsung hingga Oktober 2026,” ujar Carvin dalam konfirmasi tertulis, Jumat (27/2/2026).

Carvin menambahkan, dalam konferensi pers 23 April 2025, pihak pengelola justru mengumumkan unit milik para tenant telah dibuka untuk diperjualbelikan. Para tenant kemudian terus-menerus diminta menandatangani berita acara serah terima sebagai tanda pengakhiran sewa, meski solusi konkret belum tersedia. “Kami diminta mengakhiri sewa, tetapi kami membutuhkan kepastian solusi sebelum perjanjian diakhiri,” katanya.

Akses Diblokir, Barang Tertahan Berbulan-bulan

Tenant lain, Elita, mengungkapkan kondisi serupa. Ia menyatakan akses ke ruang sewa ditutup total sejak 6 Oktober 2025, kecuali bagi tenant yang bersedia menandatangani surat penghentian kerja sama. “Kami tidak dibolehkan masuk sejak 6 Oktober 2025 kalau tidak tanda tangan surat penghentian kerja sama. Padahal kontrak masih berjalan dan tagihan selalu kami bayarkan,” ujar Elita.