Elita memaparkan kronologi panjang persoalan ini. Pada Februari–Mei 2024, pihaknya menjajaki sewa dan menyelesaikan pembayaran security deposit. Renovasi unit berlangsung Juli–Oktober 2024, dan baru pada Desember 2024 unit dapat difungsikan. Operasional normal baru berjalan sekitar Maret 2025 selama kurang lebih tiga bulan sebelum kabar penutupan datang. “Fasilitas dimatikan, AC tidak berfungsi, hingga akhirnya akses ditutup total pada 6 Oktober 2025,” jelasnya.
Berbagai upaya komunikasi disebut telah ditempuh, termasuk berkoordinasi dengan BPBUM, mengirimkan surat resmi, serta mendatangi kantor Jakpro dan pengelola mal berulang kali. Rencana relokasi yang sempat dijanjikan dibatalkan pada September 2025. Sebuah pertemuan mediasi juga batal digelar sehari sebelum pelaksanaan. “Di depan mediator seolah ada solusi, tetapi setelah itu justru dibatalkan. Kami jadi bingung karena tidak ada kepastian,” tutur Elita.
Kuasa Hukum: Ini Pengusiran Tidak Langsung
Kuasa hukum para tenant, Agus Setiawan, menegaskan bahwa penutupan akses merupakan pelanggaran nyata terhadap perjanjian sewa yang masih berlaku. “Perjanjian sewa menyewa klien kami tidak pernah diakhiri sesuai mekanisme hukum. Penutupan akses secara sepihak telah menghilangkan hak penguasaan dan hak akses klien kami atas objek sewa, yang pada hakikatnya merupakan pengusiran tidak langsung,” tegas Agus.
Ia menambahkan, tindakan tersebut berpotensi menimbulkan kerugian materiil karena aset para tenant masih tertinggal di dalam ruang sewa. Perkara saat ini berada pada tahap pemanggilan pihak turut tergugat.

Tinggalkan Balasan
Anda harus masuk untuk berkomentar.