CYRUSTIMES, JAKARTA – Sebanyak 89 penyewa (tenant) Mall Pluit Junction melayangkan gugatan wanprestasi terhadap PT Jakarta Propertindo (Jakpro) setelah akses ke ruang sewa ditutup secara sepihak sejak 6 Oktober 2025. Para tenant menilai penutupan tersebut melanggar perjanjian sewa yang masih berlaku hingga Oktober 2026, sementara seluruh aset dan barang milik mereka hingga kini masih tertahan di dalam ruangan.
Polemik bermula dari pengalihan pengelolaan ruang usaha di lingkungan Jakpro kepada PT Graha Jaya Pradana (GJP). Salah satu pemilik tenant, Carvin, menegaskan penutupan dilakukan tanpa kesepakatan terlebih dahulu soal penggantian hak sewa. “Benar, ada penutupan secara sepihak per 6 Oktober 2025, dilakukan sebelum ada kesepakatan terkait penggantian hak sewa yang masih berlangsung hingga Oktober 2026,” ujar Carvin dalam konfirmasi tertulis, Jumat (27/2/2026).
Carvin menambahkan, dalam konferensi pers 23 April 2025, pihak pengelola justru mengumumkan unit milik para tenant telah dibuka untuk diperjualbelikan. Para tenant kemudian terus-menerus diminta menandatangani berita acara serah terima sebagai tanda pengakhiran sewa, meski solusi konkret belum tersedia. “Kami diminta mengakhiri sewa, tetapi kami membutuhkan kepastian solusi sebelum perjanjian diakhiri,” katanya.
Akses Diblokir, Barang Tertahan Berbulan-bulan
Tenant lain, Elita, mengungkapkan kondisi serupa. Ia menyatakan akses ke ruang sewa ditutup total sejak 6 Oktober 2025, kecuali bagi tenant yang bersedia menandatangani surat penghentian kerja sama. “Kami tidak dibolehkan masuk sejak 6 Oktober 2025 kalau tidak tanda tangan surat penghentian kerja sama. Padahal kontrak masih berjalan dan tagihan selalu kami bayarkan,” ujar Elita.
Elita memaparkan kronologi panjang persoalan ini. Pada Februari–Mei 2024, pihaknya menjajaki sewa dan menyelesaikan pembayaran security deposit. Renovasi unit berlangsung Juli–Oktober 2024, dan baru pada Desember 2024 unit dapat difungsikan. Operasional normal baru berjalan sekitar Maret 2025 selama kurang lebih tiga bulan sebelum kabar penutupan datang. “Fasilitas dimatikan, AC tidak berfungsi, hingga akhirnya akses ditutup total pada 6 Oktober 2025,” jelasnya.
Berbagai upaya komunikasi disebut telah ditempuh, termasuk berkoordinasi dengan BPBUM, mengirimkan surat resmi, serta mendatangi kantor Jakpro dan pengelola mal berulang kali. Rencana relokasi yang sempat dijanjikan dibatalkan pada September 2025. Sebuah pertemuan mediasi juga batal digelar sehari sebelum pelaksanaan. “Di depan mediator seolah ada solusi, tetapi setelah itu justru dibatalkan. Kami jadi bingung karena tidak ada kepastian,” tutur Elita.
Kuasa Hukum: Ini Pengusiran Tidak Langsung
Kuasa hukum para tenant, Agus Setiawan, menegaskan bahwa penutupan akses merupakan pelanggaran nyata terhadap perjanjian sewa yang masih berlaku. “Perjanjian sewa menyewa klien kami tidak pernah diakhiri sesuai mekanisme hukum. Penutupan akses secara sepihak telah menghilangkan hak penguasaan dan hak akses klien kami atas objek sewa, yang pada hakikatnya merupakan pengusiran tidak langsung,” tegas Agus.
Ia menambahkan, tindakan tersebut berpotensi menimbulkan kerugian materiil karena aset para tenant masih tertinggal di dalam ruang sewa. Perkara saat ini berada pada tahap pemanggilan pihak turut tergugat.
Hingga berita ini diterbitkan, kuasa hukum Jakpro, Sardis Pata’dungan, belum memberikan tanggapan. CyrusTimes tetap membuka ruang klarifikasi bagi pihak Jakpro maupun PT Grha Jaya Pradana untuk menyampaikan penjelasan resmi demi keberimbangan pemberitaan.
Simak Berita Lainnya dari Cyrustimes dengan Mengikuti di Google Berita

Tinggalkan Balasan