Ada Apa? Polda Jatim Lepaskan Pemilik dan Rekanan Tambang di Desa Bugeman yang Sempat Diamankan
SITUBONDO – Kejutan terjadi dalam penanganan kasus tambang di Desa Bugeman, Kecamatan Kendit. Setelah sebelumnya sempat diamankan oleh pihak kepolisian, pemilik dan sejumlah rekanan pelaku usaha tambang yang diduga terlibat dalam aktivitas ilegal kini telah dilepaskan oleh Polda Jawa Timur.
Langkah pelepasan ini menimbulkan tanda tanya besar di tengah masyarakat, terutama warga sekitar tambang yang sejak awal mengeluhkan dampak lingkungan dan aktivitas tambang yang disinyalir tak mengantongi izin lengkap.
Warga mempertanyakan alasan di balik kebijakan tersebut, mengingat sebelumnya aparat sempat melakukan pemeriksaan intensif di lokasi pertambangan dan membawa beberapa pihak untuk dimintai keterangan.
Berdasarkan informasi yang dihimpun media ini, menunjukkan adanya aparat kepolisian Polda Jatim turun ke lokasi tambang, lusa. Namun, tak sampai 24 jam kemudian sejumlah rekanan dan pemilik tambang yang sempat diamankan, dilepaskan kembali.
Meski sempat diamankan, hingga kini belum ada keterangan resmi dari Polda Jatim terkait status hukum para pihak yang dilepaskan tersebut. Sementara itu, aktivitas tambang di Desa Bugeman masih menuai sorotan dan kekhawatiran masyarakat, terutama terkait kerusakan lingkungan dan potensi pelanggaran hukum.
Farhan, pihak pengelola tambang tersebut, saat dikonfirmasi Rabu, 23 Juli 2025 melalui via telepon, mengaku bahwa dirinya sempat menyusul rekanannya diamankan pihak kepolisan Polda Jatim, namun tak lama kemudian dilepaskan lagi.
“Benar pak, Polda Jatim turun ke tambang Bugeman, kita hanya kordinasi terkait keberadaan izin saja pak,” Katanya.
