CYRUSTIMES, PALANGKA RAYA – Kantor advokat Ir. Men Gumpul, SH & Rekan melaporkan dugaan penyerobotan lahan bersertifikat di Kabupaten Gunung Mas, Kalimantan Tengah (kalteng), ke sejumlah institusi penegak hukum. Laporan tertanggal 13 Februari 2026 itu menyebutkan dua orang berinisial EA dan J sebagai terlapor.

Anyang dan Lelae, selaku pelapor, mendalilkan lahan milik mereka diserobot, dirusak, dan dijadikan lokasi pertambangan emas ilegal. Objek sengketa berupa dua bidang tanah bersertifikat hak milik nomor 00051 dan 00052 yang terbit 19 Juli 2018. Lokasinya di Jalan Negara lintas Desa Lawang Kanji, Kecamatan Damang Batu.

Kuasa hukum pelapor menyatakan para terlapor tidak hanya menyerobot lahan, tetapi juga menghancurkan seluruh tanaman di atasnya. Struktur tanah dibalik menggunakan alat berat untuk aktivitas pertambangan tanpa izin. “Ini jelas perbuatan melawan hukum yang terencana,” tulis kuasa hukum dalam laporan.

Pelapor menilai tindakan tersebut melanggar sejumlah ketentuan pidana, mulai dari penyerobotan tanah, pemalsuan dokumen, perusakan, hingga pertambangan ilegal. Mereka meminta aparat segera memanggil dan memproses para terlapor beserta pihak lain yang diduga terlibat.

Selain proses hukum, pelapor menuntut pemulihan kondisi lahan atau ganti rugi materiil dan immateriil senilai Rp5 miliar. Jika tuntutan tidak dipenuhi, pelapor meminta proses hukum berjalan maksimal sesuai peraturan.

Salinan laporan telah dikirim ke berbagai lembaga, antara lain Polri, Kementerian ESDM, Kementerian LHK, Kompolnas, Kejaksaan Tinggi Kalteng, hingga BPN Gunung Mas. Kuasa hukum berharap laporan ditindaklanjuti secara profesional demi kepastian hukum dan perlindungan hak kepemilikan warga.

Simak Berita Lainnya dari Cyrustimes dengan Mengikuti di Google Berita