SITUBONDO – Kemasan Air Mineral sudah menjadi salah satu kebutuhan masyarakat kalangan umum, hal ini menjadi ladang bisnis yang menggiurkan bagi pelaku usaha.
Disisi lain adalah sebuah tantangan dan hendaknya menjadi perhatian khusus bagi pemerintah daerah, khususnya dalam pemberian ijin usaha atas berdirinya usaha pengelolaan Air Mineral.
Mengingat Air adalah salah satu kebutuhan hidup manusia yg dikonsumsi hampir dalam setiap detik.
Air kemasan ini penting untuk dipastikan tingkat kebersihan dan kesehatannya sampai benar benar layak untuk dikonsumsi oleh masyarakat.
Kotoran yang sering terdapat pada air kemasan dapat berupa:
*Kotoran Fisik*
1. Partikel-partikel kecil: seperti pasir, tanah, atau sisa-sisa bahan kimia.
2. Benda asing: seperti plastik, kaca, atau logam.
*Kotoran Kimiawi*
1. Logam berat: seperti timbal, merkuri, atau arsen.
2. Pestisida: seperti DDT atau lindane.
3. Bahan kimia industri: seperti benzene atau toluene.
*Kotoran Biologis*
1. Bakteri: seperti E. coli atau Salmonella.
2. Virus: seperti rotavirus atau norovirus.
3. Jamur: seperti Aspergillus atau Penicillium.
*Kotoran Radiologis*
1. Radiasi alpha: yang dapat menyebabkan kerusakan pada jaringan tubuh.
2. *Radiasi beta*: yang dapat menyebabkan kerusakan pada jaringan tubuh.
3. *Radiasi gamma*: yang dapat menyebabkan kerusakan pada jaringan tubuh.
Hal ini sangat perlu ada perhatian khusus dari pemerintah, selain sangat merugikan pada kesehatan masyarakat, pelanggaran oleh produsen air mineral adalah merupakan tindakan pidana.
Diberitakan sebelumnya, tim media cyrustimes.com mendapatkan temuan informasi air meneral kemasan gelas merek KN kotor selasa, 04 maret 2025. Pemilik perusahaan malah salahkan toko pengecer dan sebut temuan itu sudah kadaluarsah.
Padahal, kode produksi bertuliskan masih baik digunakan sebelum tanggal 31 Desember 2026.
Bersambung…………..

Tinggalkan Balasan