SITUBONDO – Rencana pemekaran dan perubahan nama Baluran menjadi sebuah kecamatan baru yang diinisiasi oleh Bupati Situbondo, Rio Prayogo, mendapat dukungan penuh dari kalangan akademisi. Kebijakan tersebut dinilai sebagai langkah strategis untuk mempercepat pengembangan potensi wisata di kawasan Baluran.

Menurut salah satu akademisi, Yuda Yulianto, langkah ini sejalan dengan ketentuan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, khususnya Pasal 221 yang mengatur pembentukan kecamatan untuk memperkuat koordinasi pemerintahan, pelayanan publik, dan pemberdayaan masyarakat. Selain itu, prosedur dan persyaratan teknis mengenai pemekaran kecamatan juga diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2018 tentang Kecamatan.

“Saya sangat mendukung dan mengapresiasi ide segar dari Mas Rio. Ini menunjukkan pemikiran yang visioner dan sejalan dengan visi misi Situbondo naik kelas,” ujar akademisi tersebut.

Ia juga mendorong agar Pemkab Situbondo segera membentuk tim khusus untuk mempercepat realisasi pemekaran ini. Menurutnya, pemekaran kecamatan Baluran akan menjadi langkah konkret untuk meningkatkan efektivitas pemerintahan dan pelayanan masyarakat di daerah tersebut, Senin, 28 April 2025.