Agustan menjelaskan, luas kawasan hutan di Kalimantan Tengah mencapai sekitar 15,3 juta hektare, sementara jumlah personel Polisi Kehutanan (Polhut) hanya 42 orang. Keterbatasan sumber daya manusia menjadi kendala utama dalam melakukan pengawasan lapangan secara menyeluruh.
“Idealnya diperlukan sekitar 3.000 personel Polhut untuk mengawasi seluruh kawasan hutan di Kalimantan Tengah. Namun dengan keterbatasan yang ada, kami tetap berupaya maksimal melakukan pengawasan,” ujarnya.
Ia menambahkan, Dinas Kehutanan terbuka terhadap laporan masyarakat maupun organisasi peduli lingkungan mengenai aktivitas ilegal di hutan.
“Kami berterima kasih jika ada informasi dari masyarakat atau organisasi. Setiap laporan akan kami tindak lanjuti sesuai prosedur, karena kolaborasi seperti inilah yang dibutuhkan untuk menjaga hutan kita,” tutup Agustan.
Simak Berita Lainnya dari Cyrustimes dengan Mengikuti di Google Berita


