Apendi Sering Dimintai Uang Oleh Ajudan Ben Brahim

Foto: Kepala Disdagperinkop UKM Kapuas, Apendi.

PALANGKARAYA – Kesaksian selanjutnya hadir dari salah satu Kepala Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) yaitu Apendi. Dihadirkan oleh JPU KPK Pada sidang Tipikor Terdakwa Ben Brahim S Bahat dan Ary Egahni.

Apendi yang sebelumnya menjabat sebagai Kepala Dinas Kesehatan Kapuas, kemudian dirinya kini menjabat sebagai Kepala Dinas Perdagangan, Perindustrian, Koperasi dan Usaha Kecil Menengah (Disdagperinkop UKM) Kapuas.

Pertanyaan seputar kesaksian Apendi, saat dirinya masih menjabat sebagai Kadis Kesehatan Kapuas periode 2017 – 2021, yang kala itu dipimpin oleh Terdakwa Mantan Bupati Kapuas Ben Brahim S Bahat.

Dalam kesaksiannya, Apendi mengakui dirinya pernah diminta atau mendapat permintaan memberikan sejumlah uang atau barang, dari Terdakwa Ben Brahim S Bahat melalui perantara.

“Secara langsung tidak pernah, tetapi melalui ajudan dan orang yang saya kenal dekat pernah,” Kata Apendi saat memberikan kesaksian di Sidang Tipikor Ben Brahim, Selasa 19 September 2023.

Apendi mengungkapkan, sosok perantara Ajudan Terdakwa Ben Brahim yaitu Eko Darmaputra, meminta dirinya mengirimkan sejumlah uang.

“Dia meminta kepada saya, itu khusus keluarganya Eko, tetangganya meninggal,” jelas Apendi.

Namun dari kesaksian awal tersebut, membuat Majelis Hakim yang saat itu memimpin merasa geram, lantaran Apendi menceritakan hal yang tidak masuk dalam duduk perkara persidangan.

Selanjutnya, JPU menanyakan kepada Apendi terkait permintaan sebelumnya yang mengatasnamakan para Terdakwa yaitu Ben Brahim dan Ary Egahni.

“Ada pak Taufikurahman sudah Almarhum, orang yang menjaga rumah bapak bupati,” terang Apendi.

Diketahui, Alm. Taufikurahman merupakan salah satu Anggota Satpol PP dan juga sebagai Ajudan, saat itu di tugaskan untuk menjaga rumah dari Terdakwa Ben Brahim saat masih menjabat sebagai Bupati Kapuas.

“Katanya untuk membantu orang meninggal, untuk membantu perkawinan, untuk membantu musibah atau orang sakit,” tutur Apendi.

Dijelaskannya, Nominal uang yang diminta kepada Apendi saat itu sekitar Rp. 500 ribu per minggu untuk keperluan tersebut.

“Mulai dari tahun 2017 saat saya awal menjabat, sampai tahun 2019,” terangnya.

Dari keterangan tersebut, mendapati bahwa adanya permintaan uang selama 3 tahun setelah di total kan mendapati angka Rp. 72 juta.

Selain itu, Apendi pernah mendapat permintaan melalui Debby Marvelya Hutapea selaku Ajudan dari Terdakwa Ary Egahni, meminta untuk menyiapkan spanduk sebanyak 50 lembar dengan harga perlembar Rp 250 ribu dengan uang pribadi Apendi.

“Saya diminta siapkan spanduk untuk mendukung kedua terdakwa dengan tema kesehatan tapi gambarnya mereka berdua,” jelasnya.

Apendi menjelaskan, contoh spanduk bertema kesehatan namun dengan figur kedua terdakwa di dalamnya.

“Spanduk saya buat tema kesehatan, contohnya turunkan angka stunting, cegah diare, tapi fotonya mereka berdua,” lanjutnya.

Keterangan selanjutnya, Apendi mengakui dirinya disuruh melakukan pembayaran Pileg dan Pilgub oleh kedua Terdakwa. (RED)

 

Follow Cyrustimes di Google Berita.

Loading poll ...
Tutup
KERJA SAMA DENGAN KAMI_20250629_231916_0000

You cannot copy content of this page