CYRUSTIMES, PALANGKA RAYA – Anggota Komisi I DPRD Palangka Raya, Sudarto, meminta Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kota Palangka Raya bersikap bijak menanggapi Peraturan Presiden Nomor 79 Tahun 2025 tentang Pemutakhiran Rencana Kerja Pemerintah yang memuat rencana kenaikan gaji ASN.
Sudarto mengatakan, meski dalam aturan tersebut tercantum rencana kenaikan gaji bagi ASN, termasuk guru, dosen, tenaga penyuluh, anggota TNI-Polri, serta pejabat negara, kebijakan itu masih dalam tahap rencana. “Memang ada tercantum kenaikan gaji, tapi itu masih rencana,” ujarnya di Palangka Raya, Selasa.
Ia menyebutkan, informasi yang diterimanya menunjukkan bahwa rencana tersebut belum dibahas lebih lanjut oleh Kementerian PAN-RB. Karena itu, ia meminta ASN tidak terburu-buru bereaksi dan tetap menunggu kepastian dari pemerintah pusat.
Meski demikian, Sudarto mengingatkan bahwa apabila kebijakan kenaikan gaji benar-benar diterapkan, ASN harus meningkatkan kinerja. Menurutnya, kenaikan gaji harus menjadi pendorong untuk memberikan pelayanan publik yang lebih optimal. “Harus beriringan antara kenaikan gaji dengan kinerja. Jangan sampai gaji naik, tapi kinerjanya tetap,” katanya.
Ia menilai pemerintah pusat pasti memiliki pertimbangan matang dalam menyusun rencana tersebut, termasuk upaya meningkatkan kesejahteraan ASN agar berdampak pada kualitas pelayanan publik.
“Kalau kesejahteraan meningkat, tentu diharapkan semangat kerja ASN juga meningkat. Yang penting, jangan sampai kebijakan ini menimbulkan kesenjangan atau persoalan baru di daerah,” kata Sudarto.
Simak Berita Lainnya dari Cyrustimes dengan Mengikuti di Google Berita
