ASN Kalteng Belum Terapkan WFA
CYRUSTIMES, PALANGKA RAYA – Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Kalimantan Tengah menyatakan Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemprov Kalteng belum memerlukan kebijakan Work From Anywhere (WFA). Kebijakan bekerja dari mana saja ini dinilai belum relevan dengan kondisi birokrasi saat ini.
Kepala BKD Kalteng Lisda Arriyana menjelaskan penerapan WFA harus menyesuaikan situasi dan kondisi SDM aparatur di lingkungan pemerintahan. Kebijakan ini tidak bisa diterapkan secara sembarangan tanpa pertimbangan matang.
“Tidak (bisa), penerapan WFA itu kan menyesuaikan situasi dan kondisi SDM aparatur di lingkungan pemerintahan itu,” ungkap Lisda kepada wartawan usai menghadiri rapat paripurna di Kantor DPRD Kalteng, Kamis, 3 Juli 2025.
Lisda menjelaskan kebijakan WFA biasanya diambil pemerintah daerah dengan mempertimbangkan aspek tertentu. Faktor utama yang menjadi pertimbangan adalah jumlah SDM aparatur dan kondisi kepadatan suatu daerah.
“Di daerah yang menerapkan WFA, kemungkinan kebijakan itu diambil untuk mengurangi kemacetan daerah itu dengan menerapkan kebijakan kalau ASN mereka bisa bekerja dari mana saja,” ujar Lisda.
Berdasarkan identifikasi BKD Kalteng, belum ada posisi ASN di lingkungan Pemprov Kalteng yang dapat menerapkan kebijakan WFA. Seluruh ASN masih menjalankan sistem kerja konvensional dari Senin hingga Jumat.
“Sementara ini belum ada, itu belum ada (yang bisa WFA), kami kan saat ini bekerja dari Senin sampai Jumat,” ungkap dia.
BKD Kalteng juga belum menerima petunjuk pelaksanaan (juklak) dan petunjuk teknis (juknis) mengenai mekanisme penerapan kebijakan WFA. Hal ini menunjukkan kebijakan tersebut masih dalam tahap pembahasan di tingkat pusat.