Babak Baru Dugaan Tindak Pidana Korupsi di Dinas Kominfo Kabupaten Kapuas
Kasi Intelijen menyebut bahwa terhadap tersangka inisial J dikenakan pasal primair yakni Pasal 2 ayat (1) juncto Pasal 18 ayat (1) huruf b Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Konupsi juncto Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.
“Sedangkan pasal subsidair yang dikenakan yakni Pasal 3 juncto Pasal 18 ayat (1) huruf b UndangUndang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Undangundang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UndangUndang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana,” pungkas Kasi Intelijen Kejari Kapuas.
Reporter: Dani Ismail