CYRUSTIMES, KAPUAS – Pemerintah Kabupaten Kapuas menggelar rapat koordinasi pembahasan rancangan program kegiatan prioritas untuk alokasi dana sebesar Rp 1 miliar per desa/kelurahan pada Tahun Anggaran (TA) 2026.
Rapat yang berlangsung di Aula Bapperida pada Senin (28/7/2025) ini, sekaligus menjadi forum diskusi awal sebelum penyusunan dokumen perencanaan yang lebih teknis, termasuk Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) dan Rencana Kerja dan Anggaran (RKA) perangkat daerah.

Rakor dipimpin Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Kapuas, Usis I. Sangkai, diikuti Kepala Bapperida Ahmad M Saribi, Kepala BKAD Marlina Kasyfiatie, Kepala PUPR Yan Hendri Ale, serta para camat se-Kabupaten Kapuas.
Dalam Rapat Sekda menyampaikan pentingnya sinergi antara pemerintah kabupaten kecamatan hingga pemerintah desa dalam merancang program-program prioritas yang akan dibiayai melalui skema alokasi dana Rp. 1 miliar per desa/kelurahan.
“Kita ingin dana yang diberikan ini tidak hanya menjadi rutinitas tahunan, tetapi benar-benar mampu menjawab kebutuhan real masyarakat,” tegasnya.
Tidak hanya itu, Usis mengingatkan agar seluruh pihak memperhatikan asas keadilan, efisiensi, dan keberlanjutan dalam merancang program. Karena menurutnya, program yang diusulkan harus terukur, memiliki manfaat jangka panjang, serta sejalan dengan prioritas pembangunan daerah yang tertuang dalam dokumen perencanaan seperti RPJMD dan Renstra SKPD.
Sementara itu, Kepala Bapperida Kapuas, Ahmad M Saribi mengatakan program ini merupakan program strategis dari Bupati dan Wakil Bupati Kapuas untuk 1 Desa 1 miliar. Program ini inisiatif beliau didalam perencanaan untuk kedepan mulai tahun 2026, yang nanti dapat menyelesaikan jalan dan jembatan.
“Program ini penting, karena selama ini banyak usulan prioritas infrastruktur dari hasil Musrenbang di masing-masing wilayah desa/kelurahan di 17 Kecamatan Kabupaten Kapuas dianggap sebagai formalitas dan lain sebagainya,” ungkapnya.
Dari hasil rapat tadi kita sudah temukan kesepakatan, bahwa ada beberapa yang sesuai hasil Musrenbang skala prioritas yang tercakup didalam Sistem Informasi Pemerintahan Daerah (SIPD).
“Kalau tidak ada di SIPD baik itu jalan dan jembatan, maka itu nanti melalui hasil kesepakatan musyawarah dengan desa yang difasilitasi oleh Camat, Lurah, dan Kepala Desa,” jelasnya.
Kemudian dari berita acara itulah yang menjadi bahan Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) untuk merekap secara keseluruhan supaya nanti masuk dalam usulan perangkat daerah.
“Jadi dari dua poin itu tinggal PUPR melihat dari hasil ini, mana yang bisa masuk kriteria dari program kegiatan prioritas untuk Alokasi Dana sebesar Rp. 1 miliar per desa/kelurahan tersebut,” tutupnya.
Tinggalkan Balasan