“Untuk masalah Pembangunan Gedung di Provinsi Bali Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) boleh disetujui apabila bangunan tersebut tidak melebihi tinggi pohon kelapa”. Ucap H. Zahidi.
Dari hasil pertemuan ini diharapkan dapat menjadi panduan dalam penyusunan Raperda di Kabupaten Kapuas.
“Banyak informasi yang didapat pada kunjungan tersebut yang nantinya akan kita implementasikan, agar kedepannya supaya membawa perubahan terhadap masyarakat dan pemerintah daerah di kabupaten Kapuas”, Harap H Ahmad Zahidi. (DN)
Halaman
