PALANGKA RAYA – Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Kalimantan Tengah (Kalteng) menghadiri rapat perdana bersama Panitia Khusus DPRD setempat untuk membahas Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) terkait pengelolaan pertambangan mineral bukan logam, jenis tertentu, dan batuan.

Kepala Dinas ESDM Kalteng, Vent Christway, mengatakan rapat masih bersifat pengantar dan membahas latar belakang serta urgensi pembentukan regulasi tersebut. “Baru sebatas pemaparan alasan dan manfaat dari perda ini. Substansi belum masuk, mungkin di rapat berikutnya,” kata Vent kepada CyrusTimes, Jumat, 11 April 2025.

Vent menambahkan, dalam forum tersebut, ESDM disarankan membentuk tim kecil guna memperdalam pembahasan teknis. “Nanti akan dijadwalkan rapat lanjutan dengan mengundang beberapa pihak yang terkait,” ujarnya.

Sekretaris Komisi II DPRD Kalteng, Junaidi, menjelaskan bahwa pertemuan ini menjadi langkah awal dari serangkaian agenda pembahasan yang lebih komprehensif. “Pihak eksekutif sudah menyampaikan alasan pengajuan perda ini, termasuk dasar hukum, tantangan, peluang, hingga potensi dampaknya terhadap masyarakat,” ujar Junaidi.

DPRD, kata dia, juga berencana mengundang berbagai pihak seperti pengusaha, inspektur tambang, hingga masyarakat yang akan terdampak langsung oleh kebijakan ini. “Kami ingin masukan dari seluruh elemen, termasuk data dari stakeholder terkait,” katanya.

Sebagai bagian dari penyusunan, DPRD juga mempertimbangkan studi banding ke daerah lain yang lebih dulu menerapkan perda serupa. “Pengelolaan pertambangan yang baik sangat penting, tapi perlu kajian matang dan bertahap,” ujar Junaidi.