Bawaslu Akan Tindaklanjuti Informasi Oknum Kadis Diduga Langgar Netralitas
PALANGKA RAYA – Badan pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Palangka Raya akan segera menindaklanjuti adanya informasi oknum kepala dinas (Kadis) di Kota setempat yang diduga melanggar netralitas ASN menjelang Pemilu 2024 yang di posting Kaltengpedia.
Koordinator divisi penanganan pelanggaran dan penyelesaian sengketa Bawaslu Palangka Raya, Yansen mengatakan, dugaan oknum kadis tersebut menjadi bahan informasi awal yang nantinya akan ditindaklanjuti sesuai aturan yang berlaku.
“Itu menjadi informasi awal untuk kami, karena sesuai undang-undang, apabila ada informasi terkait pelanggaran apa pun itu jenisnya dalam Pemilu tahun 2024 ini kita akan tindaklanjuti dan kita investigasi,” kata Yansen, Jum’at 26 Januari 2024.
Selain itu, Yansen mengingatkan agar ASN, TNI dan Polri untuk menjaga netralitas, hal itu sesuai dengan peraturan Bawaslu Nomor 6 tahun 2018.
“Terkait netralitas ASN sesuai dengan peraturan Bawaslu Nomor 6 tahun 2018 ASN diimbau untuk netral dalam Pemilu, kami mengingatkan agar ASN,TNI,Polri untuk tetap netral” tegasnya.
Bawaslu juga mengimbau masyarakat Kota Palangka Raya untuk turut serta mengawasi jalannya Pemilu agar berjalan aman, damai dan adil.
Ia juga berharap masyarakat yang mendapatkan informasi terkait pelanggaran pemilu bisa langsung melaporkan ke Bawaslu.
“Untuk seluruh masyarakat apabila ada informasi terkait pelanggaran Pemilu, baik itu netralitas maupun politik uang, segera informasikan ke Bawaslu Palangka Raya,” tutupnya.