Bawaslu Kapuas Gelar Sosialisasi dan Implementasi Peraturan Bawaslu dan Produk Hukum Non Peraturan Bawaslu

Kuala Kapuas – Bawaslu Kabupaten Kapuas gelar Sosialisasi Dan Implementasi, Peraturan Bawaslu dan produk hukum non peraturan Bawaslu tahun anggaran 2023, kamis 22 Juni 2023 bertempat di aula Hotel pemuda Kuala Kapuas.

Dalam kegiatan tersebut dihadiri Ketua Bawaslu dan anggota Bawaslu provinsi Kalteng, Ketua KPU Kab. Kapuas, Ketua dan Anggota Bawaslu Kab. Kapuas, Kepala Baban Kesbangpol Kab.Kapuas, Ketua DPC atau BPD partai politik peserta pemilu Kab.Kapuas, perwakilan dari perguruan tinggi Kab.Kapuas, dan Organisasi Masyarakat Kab.Kapuas.

Ketua Bawaslu Kab. Kapuas Iswahyudi Wibowo kepada wartawan mengatakan tujuan dari kegiatan pelaksanaan Sosialisasi dan implementasi peraturan Bawaslu dan produk hukum non peraturan Bawaslu pada pemilihan umum serentak tahun 2024, bertujuan untuk menyamakan pemahaman tentang Regulasi tentang pemilu dan menyamakan pemahaman terhadap tindak pidana pemilu padahal pemilihan umum serentak tahun 2024 yang akan datang.

Dalam laporannya Koordinator Sekretariat Bawaslu Kab.Kapuas, Untung Supriadi menambahkan adapun peserta kegiatan ini berjumlah 42 Orang yang terdiri dari partai politik peserta pemilu 17 orang, perguruan tinggi 3 orang, satpol PP 1 orang, Organisasi Masyarakat 6 orang dan Bawaslu Kab.Kapuas 12 orang dan juga dihadiri oleh Narasumber 2 orang.

“Adapun sumber dana dari pelaksanaan kegiatan Sosialisasi tersebut bersumber dari dana DIPA Satker Bawaslu Provinsi Kalimantan Tengah, tahun anggaran 2023, dan kami panitia berharap para peserta dapat mengikuti kegiatan ini dengan baik dan semoga bermanfaat untuk kita semua,”pungkas Untung Supriadi.

Loading poll ...
Tutup
KERJA SAMA DENGAN KAMI_20250629_231916_0000

You cannot copy content of this page