KAPUAS– Lembaga Bantuan Kesehatan Negara Semesta (LBKNS) Provinsi Kalimantan Tengah laporkan Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Kapuas kepada Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP), KPU RI, Bawaslu RI hingga Kepolisian Daerah Kalimantan Tengah.

Laporan dilayangkan langsung oleh Ketua LBKNS Provinsi Kalimantan Tengah Gatner Eka Taurung, SE berdasarkan dugaan adanya perbuatan kejahatan dalam pelaksanaan pemilihan kepala daerah (Pemilukada) di Kapuas tahun 2024 kemarin.

Melalui rilisnya kepada cyrustimes.com, Ketua LBKNS Kalteng Gatner Eka Taurung menyampaikan telah terjadi kejahatan Pemilukada di Kapuas tahun 2024 yang diduga kuat dilakukan oleh Ketua dan Komisioner KPU Kapuas, serta Ketua dan Komisioner Bawaslu.

“Saya menduga kuat telah terjadi kejahatan Pilkada yang di lakukan oleh KPU dan juga Bawaslu Kapuas. Atas dasar tersebut kita laporkan kedua lembaga itu kepada DKPP, KPU RI, Bawaslu RI, dan juga Polda Kalteng,”ujarnya Kamis 30 Januari 2025.

Gatner dalam laporannya tersebut membeberkan kronologis dugaan kejahatan Pilkada yang dilakukan oleh KPU dan juga Bawaslu Kapuas.

Ia menjelaskan dugaan ini berawal dari rilis pemberitaan beberapa lembaga survei, salah satu pasangan calon bupati Kapuas nomor urut 04 pada saat itu memiliki elektabilitas yang sangat unggul, khususnya di daerah Kecamatan Mantangai.