BEM UKPR Soroti Rapat Paripurna Hanya Dihadiri 5 Anggota DPRD Kalteng dari Total 45 Legislator

Presiden BEM UKPR, Marselinus Darman (Marselino)

PALANGKA RAYA – Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) Universitas Kristen Palangka Raya (UKPR) menyoroti rapat Paripurna yang digelar Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kalimantan Tengah (Kalteng). Hanya dihadiri 5 orang Anggota legislatif.

Presiden BEM UKPR, Marselinus Darman (Marselino) mengatakan, dirinya mengetahui hal tersebut berdasarkan laporan dari Sekretariat DPRD Kalteng, bahwa rapat paripurna pada hari Senin 5 April 2024, hanya dihadiri oleh 5 orang anggota DPRD dari total 45 Legislator.

“Yang hadir hanya 5 orang atas nama, Ketua Komisi II Achmad Rasyid, Anggota Komisi III Duwel Rawing, Sri Neni Trianawati, dan Anggota Komisi I Sirajul Rahman, PAW DPRD Provinsi Kalteng Suhardi,” kata Marselino di Palangka Raya, Minggu 28 April 2024.

Dirinya menyayangkan sikap dari para anggota DPRD provinsi Kalteng yang dinilai mengabaikan rapat paripurna.

“Dimana ini menjadi salah satu tugas vital sebagi wakil rakyat. Tentu ini sangat tidak mencerminkan representasi amanat dari masyarakat Kalteng,” Menurutnya, sikap dari Anggota DPRD Kalteng bertentangan dengan fungsi DPRD Provinsi dan Kabupaten/Kota.

“Berdasarkan Pasal 94 dan Pasal 149 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan daerah, meliputi pembentukan peraturan daerah, anggaran, dan pengawasan,” tuturnya.

Orang nomor satu di Universitas Kristen Palangka Raya tersebut berharap sebagai unsur penyelenggara pemerintah daerah, DPRD Kalteng bisa mengedepankan kepentingan masyarakat.

Loading poll ...
Tutup
KERJA SAMA DENGAN KAMI_20250629_231916_0000

You cannot copy content of this page