PALANGKA RAYA – Kasus dugaan pemalsuan tanda tangan dalam Surat Pertanggungjawaban (SPJ) penggunaan dana hibah mencuat di Kalimantan Tengah (Kalteng). Ketua Lembaga Kajian Masa Depan Indonesia (LKMDI) Wilayah Kalimantan Tengah berinisial A, dilaporkan ke Polda Kalteng atas dugaan pemalsuan tanda tangan pada surat pertanggungjawaban (SPJ) penggunaan dana hibah bernilai ratusan juta rupiah ke Biro Kesejahteraan Rakyat (Kesra) Provinsi setempat.

Laporan tersebut diajukan oleh Afan Safrian (26), warga Palangka Raya yang menjabat sebagai bendahara di LKMDI. Laporan telah diajukan pada 24 Februari 2024 di Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polda Kalteng dan kini masuk dalam proses penyelidikan dengan nomor B/50/III/2025/SPKT/Polda Kalimantan Tengah.

“Ada tanda tangan saya, tetapi sebagai bendahara saya tidak pernah menandatangani SPJ tersebut,” ungkap Afan di Palangka Raya, Jumat (4/4/2025).

Kronologi Kasus

Afan menjelaskan, laporan tersebut dibuat setelah dana hibah senilai Rp 300 juta yang sejak awal dikuasai A, tidak jelas penggunaannya. Bahkan belakangan, ia menemukan sejumlah SPJ penggunaan dana hibah dengan tanda tangan miliknya yang diduga dipalsukan.

Kronologi kejadian berawal pada 24 Desember 2024, ketika dana sebesar Rp 300 juta masuk ke rekening lembaga. Afan bersama A kemudian melakukan penarikan sebesar Rp 200 juta di Bank Kalteng di Palangka Raya.

“Saat itu kebijakan bank hanya memperbolehkan penarikan tunai sebesar Rp 200 juta. Jadi, dengan alasan dana akan diambil negara jika tidak ditarik, A kemudian mentransfer Rp 100 juta ke rekening seseorang,” tutur Afan.