BKPSDM Kapuas Menyelenggarakan Bimtek Penggunaan Absen Elektronik
KUALA KAPUAS – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kapuas Kalimantan Tengah menyelenggarakan Bimbingan Teknis (Bimtek) penggunaan Absen Elektronik dalam Aplikasi Tunjangan Penghasilan Pegawai (TPP).
Bertempat di Aula Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BPKSDM) Kapuas, Kamis (29/2/2024). Kegiatan ini dalam rangka penerapan Tunjangan Penghasilan Pegawai (TPP) secara digital dan sosialisasi Absen Elektronik / Presensi Mobile.
Asisten Perekonomian dan Pembangunan Setda Kabupaten Kapuas, Salman, saat membuka acara dalam membacakan sambutan tertulisnya menyampaikan ucapan terima kasih dan selamat datang kepada seluruh peserta Bimtek.
Ia berharap agar seluruh peserta dapat mengikuti kegiatan ini dengan sebaik-baiknya agar dapat diterapkan pada unit kerja masing-masing.
Sebagaimana Peraturan Bupati No. 1 tahun 2024 tentang Pemberian Tambahan Penghasilan Pegawai Aparatur Sipil Negara (ASN) Kabupaten Kapuas, bahwa TPP tahun 2024 mengalami kenaikan dari tahun sebelumnya, dan dasar pemberian TPP kepada setiap ASN adalah indeks kedisiplinan sebesar 40% dan indeks kinerja sebesar 60%.
“Bimtek penggunaan aplikasi Absen Elektronik hari ini adalah sebagai tindak lanjut Peraturan Bupati dan sebagai upaya meningkatkan kedisiplinan dan kinerja ASN yang diukur berdasarkan tingkat kehadiran dan kinerja setiap pegawai sesuai dengan ketentuan jam kerja yang telah ditetapkan” jelasnya.
Peningkatan disiplin dan kinerja pegawai ini jangan hanya diukur dan dilaksanakan karena adanya aplikasi ini saja, tetapi dilakukan karena sudah merupakan tanggung jawab dan kewajiban sebagai ASN untuk bekerja dengan sebaik-baiknya dan selalu dapat memberikan pelayanan yang terbaik kepada masyarakat.