CYRUSTIMES, KAPUAS – Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Kalimantan Tengah berhasil mengungkap peredaran gelap narkotika di Kabupaten Kapuas.
Pengungkapan ini bermula dari informasi masyarakat terkait aktivitas mencurigakan di kawasan Gang Amanah, Jalan Pemuda, Kelurahan Selat Dalam, Kecamatan Selat.
Dari operasi ini, empat orang tersangka berinisial RF, NL, MS, dan RA diamankan bersama barang bukti sabu dan ekstasi dalam jumlah besar, pada Selasa malam, 12 Agustus 2025,” kata PLTÂ BNNP Kalteng Kombes Pol Ruslan Abdul Rasyid.
Kombes Ruslan mengatakan sekitar pukul 20.00 WIB, tim bergerak dan menangkap RF di lokasi. Saat digeledah, ditemukan sabu seberat 165,91 gram yang disembunyikan di dalam paper bag di dashboard sepeda motor Honda Beat warna hitam bernomor polisi KH 3002 UG.
Selanjutnya, Petugas kemudian melakukan pengembangan ke rumah RF yang tak jauh dari lokasi penangkapan.
“Di kamar belakang, tim mengamankan NL, yang diduga istri RF, beserta barang bukti sabu, uang tunai, handphone, timbangan digital, dan perlengkapan pengemasan narkotika” jelasnya.
Kemudian, penggeledahan berlanjut ke kamar depan, di mana dua orang lain berinisial MS dan RA ditangkap. Dari tangan MS, ditemukan sabu seberat 15,52 gram dan tiga butir ekstasi.
Selain itu, petugas juga menyita uang tunai, timbangan digital, dan klip plastik bening yang diduga digunakan untuk membungkus narkotika.
“Barang Bukti yang berhasil disita, total Sabu, 181,43 gram, ekstasi 82 butir (32,72 gram), Uang tunai: Rp 14,4 juta, dan beberapa unit handphone, timbangan digital, brankas, dan kendaraan bermotor,” beber Ruslan.
Kini para tersangka beserta barang bukti sudah dibawa ke Kantor BNNP Kalteng untuk penyelidikan lebih lanjut. Mereka dijerat Pasal Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal pidana mati atau penjara seumur hidup.
“BNNP Kalteng menegaskan akan terus memperketat pengawasan dan memberantas jaringan peredaran narkotika hingga ke akar-akarnya, mengingat Kabupaten Kapuas kerap menjadi jalur transit peredaran barang haram tersebut,” tutup Kombes Ruslan.

Tinggalkan Balasan