SITUBONDO – Dugaan pinjam bendera alias pinjam meminjam CV. Kepada rekanan lain, nampaknya kini masih sering terjadi. Hal itu diduga bocor dalam isi percakapan pesan via telpon seluler Direktur CV. Tersebut Bersama salah seorang yang hendak ingin klarifikasi.

Untuk diketahui, saat ini dapat tender proyek di Dinas DPUPP bidang Sumber Daya Air (SDA) dengan pagu anggaran mencapai ratusan juta rupiah tahun 2024 ini.

Selain itu, pekerjaannya sering menjadi sorotan beberapa media maupun lembaga, sebab ditengarai tidak mengindahkan SOP Dinas tentang regulasi yang ada. Seperti, tidak taat K3, diduga mengurangi volume dan lain-lain. Hal itulah yang sering menjadi sorotan oleh aktifis dibeberapa media cetak dan online.

Kepala bidang SDA, melalui Rahman saat dikonfirmasi oleh media ini menegaskan bahwa istilah pinjam meminjam bendera kepada rekanan lain itu sanyatlah tidak diperbolehkan, konsekuensinya harus digugurkan dan tidak bisa klaem pencairan meski dalam tahap pelaksanaan pekerjaan proyek.

”Kami bersama tim pengawas akan segera memeriksa bilamana pinjam bendera itu terjadi mas, setau saya yang bertanda tangan kontrak itu Direktur CV. ” tuturnya.

Ia juga menjelaskan, soal Sisa Kemampuan Paket (SKP) yang ditentukan hanya 5 paket pekerjaan dan tidak boleh lebih.