PALANGKA RAYA – Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kota Palangka Raya menandatangani Perjanjian Kerja Sama (PKS) dengan enam kelompok relawan penanggulangan bencana di Kota Palangka Raya, Rabu (13/11/2024). Kerja sama ini bertujuan untuk memperkuat upaya penanggulangan bencana melalui kolaborasi dengan organisasi-organisasi relawan yang selama ini turut berperan dalam penanganan bencana di wilayah tersebut.

Kelompok relawan yang terlibat dalam penandatanganan PKS ini antara lain Emergency Response Palangka Raya (ERP), Palang Merah Indonesia (PMI), Muhammadiyah Disaster Management Center (MDMC), serta tiga unit Barisan Pemadam Kebakaran yaitu Seth Adji, Pinus Permai, dan Borneo. Kerja sama ini menjadi langkah penting dalam mewujudkan sistem penanggulangan bencana yang lebih responsif dan terkoordinasi dengan baik.

Plt Kepala Pelaksana BPBD Kota Palangka Raya, Hendrikus Satria Budi, dalam sambutannya menyampaikan bahwa PKS ini merupakan implementasi dari Undang-undang Nomor 24 Tahun 2007 tentang Penanggulangan Bencana. Menurut Hendrikus, undang-undang tersebut menegaskan tanggung jawab pemerintah dalam penyelenggaraan penanggulangan bencana secara terencana dan terpadu.

“Penanggulangan bencana harus dilakukan secara kolaboratif, dan kami mengapresiasi kontribusi para relawan dalam melaksanakan tugas tersebut,” ungkap Hendrikus.