BPPKAD Gelar Rakor ASN Kabupaten Probolinggo Taat Pajak

Menurut Mansur, Kasubbag Kepegawaian masing-masing OPD mengkoordinir dalam mendaftarkan, melaporkan dan mengarahkan dalam identifikasi semua Nomor Objek Pajak (NOP) yang tertera dalam Surat Pemberitahuan Pajak Terhutang Pajak Bumi dan Bangunan (SPPT PBB) di ASN masing-masing OPD dengan mengisi form yang telah disediakan.

“Diharapkan dengan partisipasi aktif ASN sebagai wajib pajak, maka bisa mengundang atensi dari jajaran pimpinan untuk memberikan timbal balik berupa hadiah ataupun souvenir yang nantinya akan diundi untuk ASN di lingkungan Kabupaten Probolinggo,” harapnya.

Sementara Kepala BPPKAD Kabupaten Probolinggo Dewi Korina menyampaikan PBB-P2 adalah pajak atas bumi dan/atau bangunan yang dimiliki, dikuasai dan/atau dimanfaatkan oleh orang pribadi atau badan, kecuali kawasan yang digunakan untuk kegiatan usaha perkebunan, perhutanan dan pertambangan.

“Pajak daerah yang selanjutnya disebut pajak adalah kontribusi wajib kepada daerah yang terhutang oleh orang pribadi atau badan yang bersifat memaksa berdasarkan undang-undang dengan dan digunakan untuk keperluan daerah bagi sebesar-besarnya kemakmuran rakyat,” ujarnya.

Dewi menjelaskan potensi PBB P2 tahun 2023 melalui ketetapan 2023 sebesar Rp 21.873.373.943 dengan SPPT sebanyak 446.544 lembar. Capaian PBB P2 selama 5 tahun terakhir selalu melebihi target. Namun pada tahun 2023 ini capaian PBB-P2 sampai bulan April 2023 masih 8,57% senilai Rp 1.530.007.963.

“Dengan program ASN Taat Pajak ini, maka semua ASN di Kabupaten Probolinggo diharapkan melakukan pelunasan PBB P2 sebelum tanggal 31 Mei 2023. Dalam rangka Hari Jadi Kabupaten Probolinggo ke-277, kita ada program pembebasan denda PBB hingga 31 Mei 2023. Ayo manfaatkan dengan sebaik-baiknya,” tegasnya.

Loading poll ...
Tutup
KERJA SAMA DENGAN KAMI_20250629_231916_0000

You cannot copy content of this page