BPPRD Palangka Raya Buka Pos Pembayaran PBB di Kelurahan Langkai

Kepala Badan Pengelola Pajak dan Retribusi Daerah (BPPRD) Kota Palangka Raya, Emi Abriyani.

CYRUSTIMES, PALANGKA RAYA – Badan Pengelola Pajak dan Retribusi Daerah (BPPRD) Kota Palangka Raya kembali membuka layanan pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) secara langsung di tengah permukiman warga. Kali ini, pos layanan dibuka di Kantor Kelurahan Langkai, Jalan Junjung Buih, selama dua hari, 12–13 Juni 2025.

Layanan ini berlangsung mulai pukul 09.00 hingga 12.00 WIB. Kepala BPPRD Kota Palangka Raya, Emi Abriyani, menyatakan kebijakan ini merupakan upaya pemerintah mendekatkan layanan kepada masyarakat sekaligus mendorong kepatuhan pajak.

“Warga Kelurahan Langkai dan sekitarnya bisa memanfaatkan layanan ini agar tidak perlu datang ke kantor utama. Kami ingin memberikan kemudahan dalam memenuhi kewajiban pajak,” ujar Emi, Selasa, 10 Juni 2025.

Untuk melakukan pembayaran, warga cukup membawa bukti bayar tahun sebelumnya atau menyebutkan Nomor Objek Pajak (NOP). Bagi yang tidak mengingat NOP, petugas BPPRD akan membantu pencarian data di lokasi.

Emi menekankan bahwa partisipasi warga dalam membayar PBB-P2 sangat penting untuk mendukung pembangunan. Dana yang terkumpul, kata dia, akan dikembalikan kepada masyarakat dalam bentuk infrastruktur dan peningkatan layanan publik.

“Kontribusi pajak dari masyarakat adalah fondasi utama pembangunan kota,” ujarnya.


Jika Anda ingin menggabungkan laporan ini ke dalam liputan khusus bertema “Inovasi Layanan Pajak Daerah”, saya siap bantu menyusunnya dalam format serial atau tematik mingguan.

Simak Berita Lainnya dari Cyrustimes dengan Mengikuti di Google Berita

Loading poll ...
Tutup
KERJA SAMA DENGAN KAMI_20250629_231916_0000

You cannot copy content of this page