KUALA KAPUAS, – Dinas Penanaman Modal Dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Kapuas menggelar forum konsultasi Mal Pelayanan Publik, bertempat di aula Kantor DPMPTSP setempat, Kamis 5 September 2024.

Kegiatan yang dihadiri 21 instansi Kementerian, Lembaga pertikal maupun daerah dibuka oleh Asisten Perekonomian dan Pembangunan (Asisten II), Vitrianson saat mewakili Pj Bupati Kapuas, H. Darliansjah.

Vitrianson menyampaikan apresiasi dan berterima kasih kepada Dinas PMPTSP yang sudah membuat Mal Pelayanan Publik Kabupaten Kapuas.

Dengan konsultasi pada hari ini Kami berharap ada masukan-masukan terkait dengan penyusunan SOP pelayanan publik yang terbaik kedepannya.

Mal Pelayanan Publik juga mengintegrasikan pelayanan untuk meningkatkan kecepatan, kemudahan, jangkauan, kenyamanan, dan keamanan masyarakat pengguna.

“Terutama daya saing dan memberikan kemudahan berusaha untuk para pengusaha, dan ini bisa memotivasi pengusaha untuk bisa berinvestasi di Kabupaten Kapuas,” ungkapnya.

Sementara itu, Kepala DPMPTSP Kapuas, Pangeran Sojuaon Pandiangan mengatakan demi mewujudkan pelayanan prima dan dalam rangka menyediakan pelayanan yang cepat, mudah, terjangkau, aman dan nyaman, Kami mengundang 21 instansi Kementerian, Lembaga pertikal maupun daerah untuk berdiskusi.

“21 instansi ini nanti akan bergabung dan Kita akan buat fase-fase tempatnya, sehingga proses perijinan itu menjadi mudah dan cepat,” ucapnya.

Pangeran menegaskan jenis dan bentuk layanan pada Mal Pelayanan Publik terdiri dari, pelayanan yang paling banyak dibutuhkan oleh masyarakat setempat, dan juga pelayanan yang dapat menjadi alternatif bagi masyarakat.

Kemudian, pelayanan yang mendukung program strategis nasional (KEK, Kawasan Industri, Pelabuhan, Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas, atau Kawasan Perbatasan).

“Kenapa Kita lakukan ini…? Ini adalah amanat dari Peraturan Presiden No. 89 Tahun 2021, tentang Penyelenggaraan Mal Pelayanan Publik,” jelasnya.

Semestinya tahun ini terakhir, dan seluruh Indonesia seharusnya sudah menyelenggarakannya, tetapi dengan keterbatasan dana, baru Kita mulai membangun ditahun ini.

“Sebelum membangun, semua arsip tata naskah sudah harus Kita siapkan. Itulah tujuan hari ini Kita mengintegrasikan pelayanan publik dengan instansi pertikal mana.., Kementerian mana.., yang akan bergabung,” imbuhnya.

Setelah selesai ini nanti.., kemudian Kita akan melakukan pertemuan ke 2 kali dengan MoU penandatanganan, baru Kita ajukan, sambil gedung dibangun dan nanti baru diresmikan.

“Semua yang masuk didalam Mal Pelayanan Publik yang disediakan Pemerintah daerah itu nanti semuanya gratis,” pungkas Pangeran S Pandiangan. (DN)

 

Gubernur
Wali Kota
Bupati
Diskominfo
Disbun
Disdik
Dishut
Alman