Kemudian, pelayanan yang mendukung program strategis nasional (KEK, Kawasan Industri, Pelabuhan, Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas, atau Kawasan Perbatasan).

“Kenapa Kita lakukan ini…? Ini adalah amanat dari Peraturan Presiden No. 89 Tahun 2021, tentang Penyelenggaraan Mal Pelayanan Publik,” jelasnya.

Semestinya tahun ini terakhir, dan seluruh Indonesia seharusnya sudah menyelenggarakannya, tetapi dengan keterbatasan dana, baru Kita mulai membangun ditahun ini.

“Sebelum membangun, semua arsip tata naskah sudah harus Kita siapkan. Itulah tujuan hari ini Kita mengintegrasikan pelayanan publik dengan instansi pertikal mana.., Kementerian mana.., yang akan bergabung,” imbuhnya.

Setelah selesai ini nanti.., kemudian Kita akan melakukan pertemuan ke 2 kali dengan MoU penandatanganan, baru Kita ajukan, sambil gedung dibangun dan nanti baru diresmikan.

“Semua yang masuk didalam Mal Pelayanan Publik yang disediakan Pemerintah daerah itu nanti semuanya gratis,” pungkas Pangeran S Pandiangan. (DN)