CYRUSTIMES.COM, PALANGKA RAYA – Dugaan perambahan kawasan Hutan Produksi yang dapat Dikonversi (HPK) di Kabupaten Sukamara, Kalimantan Tengah (Kalteng), resmi memasuki tahap penyidikan setelah Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Kalteng menerbitkan Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) terhadap Bupati setempat, Selasa (14/04/2026).

Perkara ini bermula dari laporan Ketua DPW Lembaga Penyelamat Lingkungan Hidup Indonesia Kawasan Laut Hutan & Industri (LPLHI-KLHI) Kalimantan Tengah ke Polda Kalteng pada Sabtu (21/11/2025). Dugaan pembukaan lahan tanpa izin itu berlokasi di Kelurahan Padang dan Desa Kartamulia, Kecamatan Sukamara.

Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejaksaan Tinggi (Kasi Penkum Kejati) Kalteng, Dodik Mahendra, membenarkan pihaknya telah menerima SPDP dari penyidik Polda.

“SPDP sudah kami terima. Saat ini kami menunggu berkas perkara dari penyidik untuk diteliti oleh jaksa yang ditunjuk,” ujar Dodik, Selasa (14/04/2026).

Ia menjelaskan, setelah berkas diterima, jaksa yang ditunjuk melalui surat P-16 akan meneliti kelengkapan berkas perkara. Jika masih terdapat kekurangan, berkas akan dikembalikan kepada penyidik untuk dilengkapi.

Ketua DPW LPLHI-KLHI Kalteng, Karyadi, menyatakan temuan awal diperoleh dari peninjauan lapangan yang dilakukan timnya pada Selasa (29/04/2025) di wilayah Kelurahan Padang dan Desa Kartamulia.

“Benar, laporan itu kami sampaikan. Terlapor adalah oknum kepala daerah berinisial MS,” ujar Karyadi, Rabu (08/04/2026).

Dalam peninjauan tersebut, tim menemukan aktivitas pembukaan lahan yang diduga berada di kawasan HPK. Luas lahan yang dibuka diperkirakan mencapai 90 hingga 100 hektare dan sebagian telah ditanami kelapa sawit.

Konfirmasi status kawasan diperoleh melalui surat resmi Unit Pelaksana Teknis Kesatuan Pengelolaan Hutan Produksi (KPHP) Sukamara–Lamandau Nomor 522.1.100/329/UPT.18/X/DISHUT, tertanggal Senin (28/10/2025).

“Kami juga meminta data resmi berdasarkan titik koordinat kepada instansi terkait, hasilnya menunjukkan lokasi tersebut berada dalam kawasan HPK,” jelas Karyadi.

Karyadi menegaskan, setiap pemanfaatan kawasan hutan wajib memiliki izin pelepasan kawasan dari pemerintah, sesuai ketentuan Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan.

Dokumen SPDP bernomor SPDP/68.c/III/RES.5.6/2026/Ditreskrimsus diterbitkan pada Maret 2026 dan ditujukan kepada Kepala Kejaksaan Tinggi Kalimantan Tengah. Penyidikan perkara dinyatakan dimulai sejak Kamis (04/12/2025) terkait dugaan penggunaan kawasan hutan secara tidak sah.

Sejauh ini, penyidik telah memeriksa tiga saksi dan empat saksi ahli guna memperkuat alat bukti. Penyidik juga merencanakan pemeriksaan tambahan, koordinasi dengan Satgas Penertiban Kawasan Hutan (PKH), serta koordinasi dengan jaksa penuntut umum.

Saat melakukan pengecekan langsung ke lokasi, penyidik Ditreskrimsus Polda Kalteng menemukan alat berat yang diduga digunakan untuk kegiatan pembukaan lahan. Temuan tersebut masih didalami lebih lanjut oleh penyidik.

Pelapor menunjuk advokat Naduh, SH sebagai kuasa hukum untuk mendampingi proses penyidikan.

“Iya benar, surat kuasa tersebut ditandatangani di Palangka Raya pada 9 April 2026,” kata Naduh saat dikonfirmasi.

Hingga berita ini diterbitkan, pihak yang dilaporkan belum memberikan keterangan resmi. Redaksi tetap  membuka ruang klarifikasi atau hak jawab.

Proses hukum perkara ini masih berada pada tahap penyidikan. Seluruh pihak yang disebut dalam laporan tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah hingga adanya putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.

Simak Berita Lainnya dari Cyrustimes dengan Mengikuti di Google Berita