Cabul! Pemuda di Lampung Utara Setubuhi Gadis Dibawah Umur Sebanyak 3 Kali

Pelaku Berinisial RA (22) diamankan pihak kepolisian;foto/humas

“Kini terduga RA sudah berada di Mapolres Lampung Utara untuk dilakukan proses hukum lebih lanjut, barang bukti yang di sita berupa 1 potong celana dalam, jilbab warna pink serta beberapa barang lain yang berhubungan dengan peristiwa.” Pungkasnya.

Sebagaimana di atur dalam pasal 81 dan atau pasal 82 UU Nomor 17 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak menjadi Undang Undang.

Laporan: Agus Triadi

Tutup
KERJA SAMA DENGAN KAMI_20250629_231916_0000

You cannot copy content of this page