Robinhud Camat Pemulutan Selatan Kabupaten Ogan Ilir menolak bahkan membentak awak media pada saat dikonfirmasi terkait dirinya mengganti warna plat kendaraan dinas

INILAH ALASAN MOBIL DINAS JIKA DI BAWA PULANG KERUMAH  PARA PEJABAT MALAH MENJADIKAN MILIK DINAS MENJADI HAK PRIBADI

Harusnya Pemerintah Daerah Harus tegas dan selalu menegur pengguna mobil dinas agar tidak disalahgunakan, Bahkan menurut keterangan “Robinhud” Bukan dirinya saja yang ganti plat putih bahkan hampir keseluruhan pengguna mobil dinas di Ogan ilir Itu merubah Plat merah menjadi Putih

Mobil Dinas dari pemerintah itu harus nya di kantor bukan di bawa pulang mobil dinas digunakan pada saat kita dikantor dan pada waktu jam kerja atau ada sebuah kunjungan kerja lalu ketika jam kerja habis mobil dikembalikan di kantor

Suatu perlakuan yang tak etis saat awak media ingin mendapatkan konfirmasi kepada Camat mengenai suatu perbuatan yang melawan hukum yang telah mengganti Plat Merah Nomor Polisi mobil dinas menjadi Plat Putih mobil pribadi yang menjadi bahan perbincangan. Saat ingin dimintai kejelasan awak media Camat langsung membentak mengenyampingkan etika.

Diketahui Camat Pemulutan Selatan bernama Robinhud ini sudah mengganti plat mobil dinas warna merah menjadi warna putih umum. Mobil Dinas yang dikendarai oleh oknum camat dengan plat dinas BG 9097 TZ Disulap menjadi BG 9097 TF, Kamis (19/6/2025).

Namun sontak pendapat dan komentar masyarakat tentang dugaan pergantian plat itu sangat banyak bahkan camat tersebut seakan menyulap mobil dinas menjadi mobil pribadi. Untuk itu awak media ingin mendapatkan kejelasan dari Camat dan tidak terima dengan berdalih.

“Kenapa saya saja yang dijadikan obyek konsumsi publik sedangkan banyak oknum oknum pejabat di Ogan Ilir ini mengganti plat merah kendaraan dinas menjadi plat putih umum milik pribadi,” Bebernya.

Sedangkan pergantian plat nomor harus melalui kesepakatan dari kedinasan bahkan harus ada juga ijin yang legal.
Tapi camat pemulutan selatan tidak bisa memberikan surat keterangan kalau itu bisa di ruba dengan alasan suratnya ada di ruma.

Sedangkan menurut Undang-Undang No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan
– *Pasal 280*: Meskipun pasal ini lebih umum terkait dengan Tanda Nomor Kendaraan Bermotor, mengganti plat nomor tanpa izin juga dapat dianggap sebagai pelanggaran. *KUHP (Kitab Undang-Undang Hukum Pidana)*:

– *Pasal 263*: Terkait dengan pemalsuan dokumen, yang bisa berlaku jika penggantian plat nomor dilakukan dengan cara ilegal atau untuk tujuan penipuan.

Apakah seorang pejabat publik patut melakukan perbuatan melawan hukum dan jelas-jelas perbuatan yang dilakukan tersebut diketahui oleh masyarakat banyak didiamkan.”*Red