CYRUSTIMES, PALANGKA RAYA – Kuasa hukum Inspektur Polisi Satu (Iptu) SY, Suriansyah Halim, membantah keras tuduhan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) yang dilayangkan terhadap kliennya. SY, perwira aktif Polda Kalimantan Tengah (Kalteng) yang menjabat sebagai Panit 2 Unit 3 Subbidpaminal Bidpropam, ditetapkan sebagai tersangka KDRT terhadap istrinya berinisial Iptu AS yang juga berkerja di instansi yang sama.

“Sejak awal kami tegaskan dugaan KDRT tidak ada. KDRT sendiri harus diawali dari mens rea atau niat jahat, sedangkan SY tidak melakukan kontak pemukulan langsung ataupun tendangan,” kata Suriansyah kepada wartawan, Kamis, 8 Mei 2025.

Menurut Suriansyah, hasil visum yang ditanyakan kepada penyidik tidak menunjukkan adanya luka lebam akibat pemukulan maupun tendangan. “Hasil visum tidak bisa dibohongi,” tegasnya.

Suriansyah mengklaim bahwa kliennya justru korban dalam insiden tersebut. Ia menunjukkan celana yang dikenakan SY saat kejadian, yang sobek sebagai bukti bahwa kliennya berupaya mempertahankan diri dan barang miliknya.

Dalih Pertahankan Harta, Iptu SY Balik Laporkan Istri atas Dugaan Pencurian
Suriansyah Halim saat menunjukan bukti celana Iptu SY sobek usai mempertahankan harta miliknya.

“SY dalam dugaan KDRT ini hanya mempertahankan barang miliknya, khususnya mobil Fortuner titipan temannya. Karena dia kalah jumlah, ada empat orang waktu itu, akhirnya mobilnya diambil oleh AS,” ujar Suriansyah.

Kuasa hukum SY juga mengungkapkan bahwa kliennya dan AS sedang dalam proses perceraian. Pengadilan Agama telah memutuskan perceraian mereka, namun AS mengajukan banding. “Putusan banding menguatkan putusan Pengadilan Agama, sekarang prosesnya masih menunggu putusan kasasi,” jelasnya.

Suriansyah mendasarkan pembelaannya pada Pasal 49 KUHP yang memberikan hak untuk membela diri saat seseorang hendak mengambil barang atau harta. Sebagai tindak lanjut, pihaknya telah melaporkan dugaan pencurian yang dilakukan AS, dan penyidik telah menerbitkan Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP).

“Artinya laporan dugaan pencurian itu sudah cukup bukti menurut penyidik. Tinggal menentukan apakah AS sendiri ataukah ada pihak lainnya,” kata Suriansyah.

Ia juga mengkritisi video yang beredar di media sosial yang menurutnya tidak menggambarkan kejadian sebenarnya. “Video itu durasinya hingga satu jam lebih, sedangkan yang beredar hanya potongan, sehingga menimbulkan asumsi yang salah terhadap klien saya,” ungkapnya.

Sebelumnya, kuasa hukum AS, Apriel H. Napitupulu, menyatakan bahwa tindakan KDRT oleh SY telah berlangsung sejak 2013, dengan kejadian terakhir pada 8 April 2024 yang juga melibatkan anak kandung mereka. Apriel mendesak agar tersangka segera ditahan, mengingat ancaman hukuman untuk kasus ini mencapai lima tahun penjara.

Kabid Humas Polda Kalteng, Kombes Pol Erlan Munaji, ketika dikonfirmasi sebelumnya menyatakan akan menanyakan kasus tersebut kepada divisi terkait untuk ditindaklanjuti.

Simak Berita Lainnya dari Cyrustimes dengan Mengikuti di Google Berita

Gubernur
Wali Kota
Bupati
Diskominfo
Disbun
Disdik
Dishut
Alman