Barang bukti yang disita Polisi.

Dari hasil pemeriksaan, MR ternyata bukan orang baru dalam dunia kejahatan. Ia pernah menjalani hukuman tiga tahun penjara pada 2021 dalam kasus pencurian dengan pemberatan (Pasal 363 KUHP).

“Pelaku kami jerat dengan Pasal 372 dan 378 KUHP tentang penggelapan dan penipuan, dengan ancaman hukuman maksimal empat tahun penjara,” kata AKP Rizki.

Pelajaran dari Kasus Ini

Kasus Sumidi menjadi peringatan bagi warga agar lebih waspada saat melakukan transaksi jual beli daring.

Sebaiknya, transaksi dilakukan di tempat aman, melibatkan pihak ketiga jika perlu, dan tidak mudah menyerahkan barang sebelum pembayaran benar-benar diterima. (*)