KAPUAS, CYRUSTIMES.com – Niat menjual motor lewat media sosial berakhir petaka bagi Sumidi bin Sarmon (47), warga Desa Tambun Raya, Kecamatan Basarang, Kabupaten Kapuas. Sepeda motor yang ia tawarkan di Facebook justru raib dibawa kabur calon pembeli gadungan.
Pelaku berinisial MR (23) akhirnya dibekuk Unit Resmob Satreskrim Polres Kapuas bersama Polsek Selat di sebuah penginapan di Kelurahan Barimba, Kecamatan Kapuas Hilir, pada Sabtu (1/11/2025).
Kapolres Kapuas AKBP Gede Eka Yudharma, melalui Kasat Reskrim AKP Rizki Atmaka Rahadi, membenarkan penangkapan tersebut.
“Pelaku sudah kami amankan dan sedang menjalani pemeriksaan. Barang bukti kendaraan serta dokumen terkait juga telah kami sita untuk penyelidikan lebih lanjut,” ujar AKP Rizki, Sabtu, 1 November 2025.
Modus Jual Beli Lewat Facebook
Kisah ini bermula ketika Sumidi mengunggah postingan penjualan Yamaha Mio Soul GT warna hijau dengan nomor polisi KH 6388 B di Facebook.
Beberapa jam berselang, seorang pengguna akun RAKA (@RAKA.691132) menghubunginya dan menyatakan minat membeli motor tersebut.
Keduanya sepakat bertemu di Jalan Agathis, Kelurahan Selat Tengah, pada Jumat siang, 31 Oktober 2025 sekitar pukul 12.00 WIB.
Saat itu, MR berpura-pura ingin mencoba motor sebelum membeli. Namun, setelah lebih dari satu jam ditunggu, MR tak kembali.
“Nomor teleponnya tak bisa dihubungi, dan alamat rumah yang ia berikan ternyata kosong. Korban pun mengalami kerugian sekitar Rp7 juta dan melapor ke Polsek Selat,” ungkap AKP Rizki.
Barang Bukti dan Riwayat Kelam
Saat ditangkap, polisi mengamankan sejumlah barang bukti, antara lain; Satu unit Yamaha Mio Soul GT warna hijau beserta kunci, Dokumen BPKB dan STNK, Helm GM warna hitam, Ponsel OPPO Reno 4F putih, Akun Facebook RAKA (@RAKA.691132), dan Uang tunai Rp520 ribu, diduga sisa hasil penjualan motor.

Dari hasil pemeriksaan, MR ternyata bukan orang baru dalam dunia kejahatan. Ia pernah menjalani hukuman tiga tahun penjara pada 2021 dalam kasus pencurian dengan pemberatan (Pasal 363 KUHP).
“Pelaku kami jerat dengan Pasal 372 dan 378 KUHP tentang penggelapan dan penipuan, dengan ancaman hukuman maksimal empat tahun penjara,” kata AKP Rizki.
Pelajaran dari Kasus Ini
Kasus Sumidi menjadi peringatan bagi warga agar lebih waspada saat melakukan transaksi jual beli daring.
Sebaiknya, transaksi dilakukan di tempat aman, melibatkan pihak ketiga jika perlu, dan tidak mudah menyerahkan barang sebelum pembayaran benar-benar diterima. (*)

Tinggalkan Balasan