OPINI, PALANGKA RAYA – Aktivitas tambang emas rakyat di Kalimantan Tengah terus berlangsung di tengah status hukumnya yang belum jelas. Negara menyatakan kegiatan itu ilegal, namun di lapangan masyarakat tetap menggantungkan hidup dari sektor tersebut tanpa kepastian legalitas.
Situasi ini menempatkan tambang rakyat dalam posisi yang serba tidak pasti: dilarang, tetapi belum sepenuhnya diatur.
Desakan untuk menghadirkan kepastian hukum menguat dari daerah. Dalam forum Musyawarah Perencanaan Pembangunan (Musrenbang), Bupati Kabupaten Gunung Mas, Jaya S. Monong menyampaikan kritik terbuka terhadap lambannya proses legalisasi tambang rakyat.
“Kalau sudah berani jadi bupati harus berani. Tidak usah jadi pemimpin kalau tidak berani. Kami minta kepastian dan keadilan,” ujarnya.
Ia menilai pendekatan yang selama ini ditempuh belum menyentuh akar persoalan. “Masyarakat bekerja, tapi dibilang ilegal semua. Tapi pemerintah tidak memberikan legalitasnya. Jangan hanya sibuk melarang saja,” katanya.
Keluhan serupa juga mengemuka di tingkat provinsi. Wakil Gubernur Kalimantan Tengah, Edy Pratowo, mengakui bahwa proses perizinan tambang rakyat masih panjang dan berlapis. Hal itu mengemuka dalam audiensi antara DPRD provinsi dan Aliansi Penambang Rakyat Kalimantan Tengah.
“Salah satu yang disampaikan masyarakat itu karena ribet atau panjangnya perizinan,” ujar Edy.
Menurut dia, kendala tidak hanya terletak pada prosedur administratif, tetapi juga pada status lahan serta kewenangan yang sebagian besar berada di pemerintah pusat, termasuk dalam penetapan Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR) dan penerbitan Izin Pertambangan Rakyat (IPR).

Tinggalkan Balasan