Di tengah tarik ulur tersebut, satu persoalan mendasar belum terselesaikan: ketiadaan data yang pasti. Hingga kini, belum tersedia angka mutakhir mengenai jumlah penambang maupun titik aktivitas tambang ilegal di Kalimantan Tengah, meski praktik tersebut berlangsung luas dan telah lama menjadi bagian dari ekonomi masyarakat.
Padahal, pemerintah daerah telah mengajukan usulan dalam skala besar. Data Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah hingga 2024 menunjukkan ratusan blok WPR telah diusulkan ke pemerintah pusat. Kabupaten Murung Raya mengusulkan 330 blok dengan luas lebih dari 32.000 hektare. Di Kabupaten Gunung Mas, terdapat 11 blok seluas sekitar 1.016 hektare, sementara Pulang Pisau, Kotawaringin Barat, dan Sukamara juga mengajukan sejumlah blok tambahan.
Namun, hasil penetapan tidak selalu sejalan dengan jumlah usulan daerah. Proses verifikasi dan evaluasi oleh pemerintah pusat kerap menyaring kembali usulan yang diajukan, baik dari sisi administratif maupun kesesuaian wilayah.
Di Kalimantan Tengah, pemerintah provinsi tercatat mengusulkan penyesuaian terhadap 129 blok WPR yang telah melalui proses verifikasi. Usulan tersebut menjadi bagian dari rencana penataan wilayah pertambangan nasional yang dikonsultasikan dengan DPR RI sesuai ketentuan perundang-undangan.
Meski demikian, hingga kini proses penetapan belum sepenuhnya terealisasi di lapangan. Aktivitas pertambangan rakyat tetap berlangsung tanpa kepastian legal, sementara mekanisme perizinan masih berjalan lambat.
Di sisi lain, DPRD Kalimantan Tengah menyebut adanya rencana dari Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral untuk menerbitkan izin pada sejumlah blok WPR di Kalimantan Tengah sebagai bagian dari penataan sektor pertambangan nasional.

Tinggalkan Balasan