Ketua Komisi II DPRD Kalimantan Tengah, Siti Nafsiah, menilai langkah tersebut penting untuk memberikan kepastian hukum bagi penambang rakyat sekaligus memperbaiki tata kelola pertambangan.

Namun, rencana tersebut masih menunggu implementasi. Hingga kini, aktivitas tambang tetap berlangsung dalam kondisi yang tidak teratur, sementara legalisasi yang dijanjikan belum sepenuhnya dirasakan masyarakat.

Sementara itu, Aliansi Penambang Rakyat Kalimantan Tengah (APR-KT) juga mendesak pemerintah untuk mengevaluasi regulasi terkait WPR dan IPR. Mereka menilai, skema perizinan yang ada saat ini masih belum berpihak pada penambang kecil.

APR-KT mendorong agar proses penerbitan izin dipermudah dan dipercepat, mengingat banyak masyarakat yang bergantung pada sektor tersebut untuk memenuhi kebutuhan ekonomi sehari-hari.

Kondisi ini memunculkan dilema berkepanjangan. Dimana penertiban terus dilakukan, tetapi tidak diikuti percepatan legalisasi. Akibatnya, aktivitas tambang tidak hilang, melainkan hanya berpindah dan terus berulang.

Selain persoalan hukum, dampak lingkungan juga menjadi perhatian. Aktivitas penambangan yang berlangsung tanpa pengawasan berpotensi mencemari sungai dan merusak ekosistem.

Situasi ini berkaitan dengan belum jelasnya legalitas tambang rakyat. Tanpa izin yang terstruktur, pemerintah tidak memiliki ruang yang cukup untuk melakukan pembinaan dan pengawasan, termasuk memastikan praktik penambangan berjalan aman bagi lingkungan.

Di sisi lain, aktivitas penambangan tetap berlangsung. Kondisi ini membuat risiko lingkungan tidak hanya berlanjut, tetapi juga sulit dikendalikan.