CYRUSTIMES, PALANGKA RAYA – PT Asmin Koalindo Tuhup (PT AKT) menghadapi kewajiban membayar denda sekitar Rp4,2 triliun akibat pelanggaran perizinan tambang di Murung Raya, Kalimantan Tengah.

Juru Bicara Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH) Barita Simanjuntak mengatakan, nilai denda tersebut ditetapkan berdasarkan Keputusan Menteri ESDM Nomor 391K/KMB/01/MEN/2025. “Nilai ini dikalkulasi dari kewajiban denda tambang sebesar Rp354 juta per hektare,” ujarnya di Bandara Tjilik Riwut, Kamis (22/1/2026).

Denda tersebut dikenakan atas lahan tambang seluas 1.699 hektare yang dioperasikan PT AKT tanpa izin. Perusahaan terus melakukan penambangan meski izinnya telah dicabut sejak 2017.

Satgas PKH telah mengambil alih lahan tambang tersebut dan melakukan inventarisasi aset di lapangan. Barita menegaskan, langkah penegakan hukum akan dilakukan jika ditemukan indikasi tindak pidana dari hasil investigasi lanjutan.

“Apabila dari hasil investigasi ditemukan dugaan tindak pidana, langkah penegakan hukum akan dilakukan sesuai kewenangan Satgas,” tegasnya.

Simak Berita Lainnya dari Cyrustimes dengan Mengikuti di Google Berita