Diduga Cemari Lingkungan ,Bupati Gunung Mas Tutup Pabrik Kelapa Sawit PT.BMB
Gunung Mas – Tindakan tegas dilakukan langsung oleh Bupati Gunung Mas ( Gumas) Jaya S Monong terhadap PT Berkala Maju Bersama ( BMB) pada Senin 19 Juni 2023.
Bersama Kepala Dinas ( Kadis ) Lingkungan Hidup Kabupaten Gumas ,Orang nomor satu di Kuala Kurun ini dengan tegas mengatakan menutup dan menghentikan sementara kegiatan operasional Pabrik kelapa sawit PT BMB hingga waktu yang tidak ditentukan.
” Hari ini saya selaku Bupati Gunung Mas bersama Dinas Lingkungan Hidup dan instansi terkait melakukan penghentian sementara kegiatan Pabrik kelapa Sawit PT BMB di Kecamatan Manuhing Kabupaten Gunung Mas,” ujar Jaya S Monong bersama Management PT BMB dihadapan awak media pada Senin 19 Juni 2023.
Ia juga mengatakan penutupan ini dilakukan hingga waktu yang tidak ditentukan sampai PT BMB bisa memenuhi syarat syarat kelayakan pembuangan limbah yang ditetapkan Dinas Lingkungan Hidup ( DLH)
” Kalau ada laporan dari Dinas terkait PT BMB masih melakukan kegiatan maka sanksi yang paling berat akan diambll yaitu mencabut ijin PT BMB” tegas Jaya S Monong.
Namun dirinya masih memberikan ijin kegiatan operasional paling lambat hingga pagi 20 Juni 2023.
Dari informasi yang dihimpun diketahui PT BMB tersandung dugaan pembuangan limbah cair
di sungai Masien, Kecamatan Manuhing, kabupaten Gunung Mas dan diduga tidak punya ijin Pabrik dan ijin pengelolaan limbahnya.
Ditempat yang sama dari pihak Management PT.BMB Thomson Siagian kepada awak media mengatakan, “Kami akan segera mengurus dan melengkapi surat ijin kelayakan pengelolaan limbah yang dimaksud Bupati, mengingat Pabrik ini selain mengolah buah kebun sendiri juga banyak menerima buah sawit dari kebun masyarakat yang ada di sekitar Pabrik, ” Ungkapnya.
Sebelumnya dari pemberitaan beberapa pemberitaan dimedia online banyak pihak pihak yang mempertanyakan dugaan pencemaran lingkungan yang diduga dilakukan PT BMB
Salah satunya Direktur Walhi Kalteng, Bayu Herinata angkat bicara terkait indikasi pencemaran lingkungan yang terjadi ini,sebab dinilai tumbuh dan berkembangnya perusahaan sawit di Kalteng ini khususnya masih dinilai lemah baik dari pengawasan hingga pemantauan pengawasan pendirian pengolahan pabrik kelapa sawit itu sendiri.
“Sudah jelas tertera UU No 32 Tahun 2009 tentang lingkungan hidup, bagaimana untuk melindungi serta pengawasan jangan sampai terjadi suatu pencemaran lingkungan, apabila terbukti benar melakukan tindak pidana akan dikenakan denda, dan hukuman sesuai aturan yang berlaku,’ ungkap Bayu kepada media,belum lama ini. (Ryt)