Lampung Utara- Lembaga Swadaya Masyarakat Lembaga Penggerak Anak Bangsa (LSM- LPAB) Provinsi Lampung mendesak aparat penegak hukum yakni Propam Polda Lampung dan juga Polisi Militer mengusut penggunaan senjata api yang diduga ilegal oleh oknum anggota TNI dari kesatuan Marinir di Desa Negara Ratu Kecamatan Sungkai Utara, Lampung Utara.
Ironinya, penggunaan senjata api yang diduga ilegal itu, digunakan oleh oknum Marinir dalam membekingi Perkebunan Sawit PT KAP Miraranti.
Senpi tersebut digunakan untuk menakut-nakuti masyarakat yang memungut berondolan sawit yang ada di Perusahaan tersebut.
“Kami menduga penggunaan senjata api oleh oknum Anggota marinir yang membekingi perusahaan perkebunan sawit ini, merupakan senjata ilegal,”Kata Ketua LPAB Provinsi Lampung Sopyan kepada Cyrustimes.com Jumat 7 Februari 2025.
“Penggunaan senjata api cuma untuk menakuti masyarakat yang memungut sampah brondol sawit yang ada di perkebunan itu,”tambahnya
Lanjut Sopyan, pihaknya mendapatkan laporan berupa keluhan dari sejumlah masyarakat saat akan memungut sampah atau berondolan sawit yang ada diarea perkebunan itu.
Menurut Sopyan masyarakat yang hendak memungut berondolan sawit dikejar oleh oknum anggota Marinir dengan menggunakan senjata api. Bahkan oknum anggota itu pun menembakan senjata api tersebut sampai tujuh kali letusan.

Tinggalkan Balasan