Diduga Humas Bea Cukai Sumut Kangkangin UU Pers Halangi Jurnalis Peliputan

Wartawan yang bertugas di Pelabuhan Belawan dari Media Cetak , Media Eletronik dan Media Online yang bertugas di Pelabuhan Belawan akan meliput kegiatan pemusnahan barang bukti penyeludupan di Dermaga Pabean Bea Cukai Sumatera Utara Jalan Karo Belawan.

Namun beberapa wartawan mengaku, mereka tak di perkenankan meliput dengan alasan,Kanwil DJBC Sumut telah membawa puluhan wartawan dari Daerah Medan untuk meliput kegiatan itu,di duga karena wartawan di Pelabuhan Belawan mengetahui barang-barang bekas dari luar Negeri.
Humas Bea Cukai Belawan di duga kangkangin UU Pers di halangi dengan alasan tak masuk akal,wartawan lain protes.

“Katanya mereka (Humas Bea Cukai Sumut,red) membawa puluhan wartawan untuk meliput acara pemusnahan,jadi kami tak di perbolehkan masuk.Apa urusannya, mau berapa banyak di bawa mereka wartawan,tugas Pers di lindungi Undang-undang Nomor : 40 Tahun 1999,” katanya dan masing masing wartawan mempunyai batas tugas setiap Redaksi.

Humas Kanwil Bea Cukai Sumut, tegas di katakannya,kalau wartawan yang melaksanakan tugas tersebut ilegal di persilahkan untuk di tangkap. ” Kalau kami ilegal,silahkan tangkap,” cetus wartawan mengulang ucapannya di depan (FRH) sang Humas Kanwil Bea Cukai Sumut.

Humas Kanwil DJBC Sumut Fatimah Rathauli Hutabarat yang saat di konfirmasi wartawan,Selasa (11/04/2023) tak merespon konfirmasi wartawan yang di layangkan ke WhatsAppnya.Meski 2 centang, hingga belum membalas.

Di ketahui sebanyak 634 bal sepatu dan pakaian bekas serta 15 kantong obat-obatan herbal yang di taksir bernilai Rp.1,2 miliar di musnakahkan Bea Cukai Sumatera Utara.

Tutup