Di ketahui sebanyak 634 bal sepatu dan pakaian bekas serta 15 kantong obat-obatan herbal yang di taksir bernilai Rp.1,2 miliar di musnakahkan Bea Cukai Sumatera Utara.
Pemusnahan sejumlah barang selundupan itu dengan cara di bakar di Dermaga Pabeanan Bea Cukai Sumatera Utara,Jalan Karo,Pelabuhan Belawan,Senin (10/04/2023).
” Sejumlah barang selundupan, seperti pakaian bekas,sepatu dan obat-obatan herbal.Serta pemusnahan barang selundupan di lakukan dengan cara di bakar,” tegas Kepala Kantor Bea Cukai Sumatera Utara,Parjiya.
Lebih lanjut Parjiya menjelaskan, semua barang bekas yang di impor dari sejumlah Negara Asia dan Eropa tersebut merupakan hasil tangkapan Bea Cukai dari Tahun 2022-2023.
Barang yang di musnahkan pakaian dan sepatu sebanyak 634 ball, obat-obatan herbal 15 kantong.” Penindakan ini,di harapkan bisa meningkatkan pendapatan Industri kecil,” tandas Parjiya mengakhiri.
Hadir dalam kegiatan tersebut Asintel Kodam I BB Kolonel Inf Robert Gaozi, Dirkrimsus Polda Sumut Kombes P.(Dd)
