Diduga Jual Emas Palsu, Pasutri Warga Palingkau Baru Ditangkap Polisi
Kuala Kapuas,- Resmob Satreskrim polres Kapuas memback up Polsek Kapuas Murung, dan di backup Polsek Samboja, telah menangkap Pasutri tersangka warga Palingkau Baru dalam kasus dugaan penipuan.
“Tersangka Pasutri tersebut berinisial HR (52), pedagang dan SN (49) adalah warga Palingkau Baru, Kecamatan Kapuas Murung, Kabupaten Kapuas,” kata Kapolres Kapuas AKBP Gede Eka Yudharma, melalui Kasat Reskrim AKP Abdul Kadir Jailani.
Dikatakan, HR ditangkap pada hari Kamis (27/2/25) sekira jam 12.00 Wib, dijalan porosĀ Samarinda, Balikpapan, Kalimantan Timur (Kaltim),
Sedangkan SN diamankan di Halaman Masjid Al Hidayah, Kecamatan Muara Jawa, Kabupaten Kutai Kartanegara, Kalimantan Timur sekira jam 13.30 wita.
Adapun modus operandi kedua tersangka HR dan SN, menjual emas 99 seberat 50 Gram kepada korban Imran (30) wiraswasta warga Palingkau Lama, Kecamatan Kapuas Murung, Kabupaten Kapuas, Kalimantan Tengah.
Ia menjelaskan sebelumnya, pada hari Minggu (5/11/2023) di toko Mas Sutra Ali di pasar Palingkau, korban membeli emas 99 seberat 50 gram dengan harga per gram Rp.810.000,- dengan jumlah uang yang dibayarkan Rp 40.500.000,-
Kemudian, minggu (4/2/2024) korban mendapat informasi bahwa kedua tersangka selaku pemilik Toko Mas Sutra Ali ada tersangkut masalah penipuan emas.
Setelah mendengar informasi itu, korban merasa curiga dan pulang kerumah untuk mengambil emas yang sebelumnya dibelinya ditoko tersangka. Kemudian korban mendatangi toko Mas tersebut, namun toko emasnya sudah tutup.
Melihat toko emas tersangka tutup, korban berinesiatif untuk membawa ke toko emas yang ada di kuala kapuas untuk memastikan keaslian emas miliknya,
Namun, korban terkejut dari pihak toko bilang kalau emas miliknya itu palsu, terbuat dari tembaga yang di poles. Merasa dirinya sudah ditipu lalu korban melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Kapuas Murung.
Setelah menerima laporan dari korban, polisi langsung menyelidiki dan berhasil meringkus kedua tersangka di Kalimantan Timur (Kaltim).
“Atas kejadian tersebut korban mengalami kerugian sebesar Rp. 40.500.000,- (empat puluh juta lima ratus ribu rupiah),” jelas AKP Abdul Kadir Jailani.
Selain mengamankan kedua tersangka, polisi juga mengamankan barang bukti berupa 1 (satu) lembar kuitansi emas 99, seberat 50 gram dengan nama toko.
Sebelumnya kedua tersangka pernah juga malakukan penipuan dengan modus UMROH dengan korban sebanyak kurang lebih 40 orang, sebesar 25 juta perorang.
“Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, kedua tersangka diserahkan kepada unit penyidik Reskrim Polsek Kapuas Murung untuk proses lebih lanjut,” tutup AKP Abdul Kadir Jailani. (dn)