Diduga Korupsi Dana Desa, Mantan Kades Sei Kayu Kab. Kapuas Ditahan

Foto.Mantan kades Sei Kayu Kab.kapuas, saat ditahan kasus korupsi Dana Desa

KUALA KAPUAS – Polres Kapuas resmi tetapkan Mantan Kepala Desa (Kades) Sei Kayu Kecamatan Kapuas Barat Kabupaten Kapuas Kalimantan Tengah, periode 2015-2021, sebagai tersangka korupsi penggunaan APBDes (TA) 2019, mulai, “Senin, 30 Oktober 2023.

Kapolres Kapuas AKBP Kurniawan Hartono, melalui Kasat reskrim AKP Iyudi Hartanto, Rabu (1/11/23) membenarkan, Mantan Kades berinisial MR, pria (51) tahun ini diduga sudah menyelewengkan APBDes (Anggaran Pendapatan Dan Belanja Desa) tahun 2019.

Setelah dilakukan pemeriksaan di Unit Tipikor Satreskrim Polres Kapuas yang didampingi kuasa hukumnya maka selanjutnya tersangka ditahan hingga 20 hari ke depan, sejak 30 Oktober sampai 18 Nopember 2023.

Lanjut AKP Iyudi Hartanto, penyimpangan anggaran desa yang dilakukan tersangka, yakni kas desa seluruhnya dikuasai dan dikelola sendiri oleh tersangka tanpa melibatkan Tim Pelaksana Kegiatan.

“Pada pelaksanaan kegiatan dilakukan sendiri oleh Tersangka, itu tidak sesuai dengan Rencana Penggunaan Dana (RPD) APBDes Desa Sei Kayu tahun anggaran 2019, “katanya.

Lebih lanjut, tersangka juga melakukan rekayasa pertanggungjawaban penggunaan APBDes Desa Kayu  2019, dan menggunakan Anggaran dari APBDes Desa Sei Kayu tahun 2019 untuk kepentingan pribadi. Sehingga perbuatan tersangka (MR), mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp. 385.961.084, ” terang AKP Iyudi Hartanto.

Adapun barang bukti yang diamankan berupa SK Bupati Kapuas Nomor 621/Pemasdes Tahun 2015 tentang Pemberhentian Pejabat Kepala Desa dan Pengangkatan Kepala Desa Hasil Pemilihan Kepala Desa Serentak Tahun 2015 se Kabupaten Kapuas di Kecamatan Kapuas Barat.

Serta Dokumen Usulan ADD dan DD Tahap I, II, III TA 2019, Dokumen SPJ ADD dan DD Tahap I, II, III TA 2019, Dokumen Peraturan Bupati Kapuas terkait Pengalokasian ADD, DD dan DBH TA 2019, Dokumen Pencairan ADD, DD dan DBH TA 2019 dan laporan transaksi / rekening koran Desa Sei Kayu.

Atas perbuatanya kini tersangka dijerat Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 yang dirubah Nomor No 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak PIdana Korupsi. (DN)

Loading poll ...
Tutup
KERJA SAMA DENGAN KAMI_20250629_231916_0000

You cannot copy content of this page