Diduga Lakukan Perbuatan Melawan Hukum, CU Betang Asi Palangka Raya Digugat Rp 100 Miliar

Kuasa Hukum Dessy Nataliati, Suriansyah Halim SH, MH

Dikatakan Halim, dalam gugatan PMH dengan nomor perkara gugatan 26/Pdt.G/2023/PN.Plk tersebut, pihaknya menuntut CU Betang Asi untuk membayar ganti rugi materiel sebesar Rp1.344.353.400.

Dalam gugatan PMH itu, pihaknya juga meminta agar majelis hakim menghukum CU Betang Asi untuk membayar kerugian immateriel sebesar Rp100 miliar.

Loading poll ...

1 Komentar

  1. Your article made me suddenly realize that I am writing a thesis on gate.io. After reading your article, I have a different way of thinking, thank you. However, I still have some doubts, can you help me? Thanks.

Sudah ditampilkan semua

Komentar ditutup.

Tutup
KERJA SAMA DENGAN KAMI_20250629_231916_0000

You cannot copy content of this page