Cyrustimes.com,Palangka Raya – Dessy Nataliati mantan Kepala Kasir di Credit Union (CU) Betang Asi Palangka Raya, Kalimantan Tengah menggugat perusahaan tempatnya bekerja dengan nilai gugatan sebesar Rp 100 miliar.
Kuasa Hukum Dessy Nataliati, Suriansyah Halim SH, MH mengatakan kliennya menggugat CU Betang Asi karena diduga telah melakukan perbuatan melanggar hukum terkait pemutusan hubungan kerja (PHK)
Rilis yang diterima Cyrustimes.com menyebutkan perkara gugatan tersebut berawal dari PHK yang dilakukan CU Betang Asi Kepada Dessy Nataliati.
PHK ini bermula dari adanya kasus pidana penggelapan yang terjadi di CU Betang Asi yang dilakukan oleh pegawai kasir, Kristinawati.”Dalam hal ini (PHK) klien kami dianggap bersalah dan diberhentikan sepihak secara dengan tidak hormat,”ujar Halim
Sementara dalam kasus pidana penggelapan yang bergulir dan telah diputuskan oleh Pengadilan Negeri Palangka Raya, Kristinawati dinyatakan terbukti bersalah melakukan pidana penggelapan uang.
Selanjutnya CU Betang Asi beranggapan Dessy selaku pejabat kepala kasir terlibat dalam perkara pidana ini, lantas mengeluarkan surat pemberhentian Dessy dari pegawai CU Betang Asi.
Menurut rilis yang diterima, Dessy sudah bekerja ditempat itu hampir 15 tahun. Namun secara tiba tiba diberhentikan sepihak oleh CU Betang Asi. Atas dasar itu Dessy pun mengajukan keberatan dan menuntut haknya kepada pihak koperasi.
1 Komentar
Your article made me suddenly realize that I am writing a thesis on gate.io. After reading your article, I have a different way of thinking, thank you. However, I still have some doubts, can you help me? Thanks.