CYRUSTIMES.COM, MURUNG RAYA – Alokasi anggaran perjalanan dinas di lingkup Sekretariat DPRD Kabupaten Murung Raya untuk tahun anggaran 2026 memicu tanda tanya publik. Pasalnya, anggaran yang dikhususkan hanya untuk perjalanan dinas dalam kota mencapai angka fantastis yakni Rp 3.020.672.000.
Berdasarkan data Rencana Umum Pengadaan (RUP) dengan kode 64295530, dana tersebut dialokasikan untuk Sub Kegiatan Koordinasi dan Konsultasi Pelaksanaan Tugas DPRD. Meski nilainya mencapai miliaran rupiah, lokasi pekerjaan tercantum hanya berada di dalam wilayah Kabupaten Murung Raya.
Besarnya angka tersebut dinilai tidak lazim untuk skala perjalanan dinas lokal yang tidak melibatkan mobilisasi ke luar daerah. Pagu anggaran sebesar Rp 3,02 miliar ini bersumber sepenuhnya dari APBD 2026 dengan volume pekerjaan selama satu tahun.
Dalam dokumen tersebut, metode pemilihan penyedia disebutkan sebagai “Dikecualikan”, yang berarti pengadaan jasa ini tidak melalui prosedur tender umum atau e-purchasing standar. Jadwal pelaksanaan kontrak sendiri tercatat dimulai sejak Januari 2026 hingga Desember 2026.
Hingga saat ini, belum ada penjelasan resmi dari pihak Sekretariat DPRD Kabupaten Murung Raya terkait urgensi dan rincian penggunaan dana perjalanan dinas dalam kota yang bernilai sangat jumbo tersebut. Pengawasan ketat dari elemen masyarakat dan aparat penegak hukum diperlukan guna memastikan tidak adanya potensi kerugian negara.
Simak Berita Lainnya dari Cyrustimes dengan Mengikuti di Google Berita

Tinggalkan Balasan