CYRUSTIMES.COM, PALANGKA RAYA – Aktivitas Penambangan Emas Tanpa Izin atau PETI di Kabupaten Katingan dinilai perlu ditangani melalui formalisasi bertahap karena berisiko menekan produktivitas tenaga kerja, memperbesar beban lingkungan, dan menciptakan pertumbuhan ekonomi semu.
Pandangan itu disampaikan David Kristian Rafael Molilo, mahasiswa S-1 Akuntansi Fakultas Ekonomi dan Bisnis (FEB) Universitas Palangka Raya (UPR), dalam artikel opininya mengenai hubungan PETI dan keberlanjutan ekonomi daerah. Dalam naskah aslinya, David menilai PETI tidak cukup dipahami sebagai persoalan hukum, tetapi juga sebagai masalah struktur insentif ekonomi.
Menurut data BPS Kabupaten Katingan, laju pertumbuhan ekonomi Katingan tercatat 5,98 persen pada 2023 dan melambat menjadi 4,67 persen pada 2024. Publikasi PDRB Katingan 2021–2025 juga dirilis BPS pada 2026 sebagai bahan perencanaan dan evaluasi pembangunan daerah. (BPS Web API)
David menilai angka pertumbuhan ekonomi yang terlihat positif belum sepenuhnya menggambarkan kualitas pertumbuhan. Sebab, aktivitas ekonomi informal dari PETI berpotensi tidak mencatat biaya kerusakan lingkungan, penurunan kualitas lahan, pencemaran air, dan risiko kesehatan masyarakat.
“Jika tambang rakyat benar-benar mengentaskan kemiskinan, mengapa daerah dengan aktivitas tambang ilegal tertinggi justru memiliki produktivitas tenaga kerja yang stagnan?” tulis David dalam artikelnya.
Ia menyebut persoalan PETI tidak cukup dijawab dengan pendekatan represif. Menurutnya, penertiban tanpa skema transisi justru berisiko menciptakan guncangan pendapatan bagi warga yang selama ini bergantung pada aktivitas tambang.
Dalam analisisnya, PETI dapat menarik tenaga kerja muda keluar dari sektor pertanian, perkebunan, dan perdagangan kecil. Perpindahan itu dinilai bermasalah ketika tidak diikuti peningkatan keterampilan, perlindungan kerja, dan akses terhadap pembiayaan formal.
Salah satu warga Kecamatan Tewang Sanggalang Garing berinisial Y, dalam naskah tersebut, mengaku memilih bekerja di PETI setelah lulus sekolah karena pendapatannya dianggap menjanjikan. Ia menyebut pendapatan kotor dari aktivitas itu bisa mencapai Rp12 juta per minggu.
Namun, David menilai pendapatan jangka pendek itu menyimpan biaya jangka panjang. Risiko paparan merkuri, kecelakaan kerja, kerusakan daerah aliran sungai, dan beban rehabilitasi lingkungan dapat beralih menjadi tanggungan publik melalui APBD.
“Ini bukan pertumbuhan, melainkan pengalihan kekayaan generasi mendatang ke arus kas jangka pendek,” tulisnya.
David menilai akar bertahannya PETI berada pada struktur insentif yang tidak seimbang. Penambang kecil menghadapi biaya kepatuhan yang tinggi, mulai dari perizinan, dokumen lingkungan, jaminan reklamasi, hingga kewajiban pelaporan pajak.
Di sisi lain, operasi ilegal sering dianggap lebih mudah dijalankan karena lemahnya pengawasan dan terbatasnya akses penambang kecil terhadap modal formal. Tanpa izin, penambang sulit memiliki agunan. Tanpa agunan, akses kredit perbankan ikut tertutup.
Karena itu, David mendorong formalisasi tambang rakyat dilakukan secara bertahap. Skema itu harus membuka akses legal, pembiayaan, teknologi lebih bersih, dan mekanisme akuntabilitas lingkungan.
Namun, ia mengingatkan formalisasi tidak boleh berubah menjadi ruang baru bagi pemodal besar untuk menguasai tambang rakyat. Pemerintah perlu menerapkan audit kepemilikan riil, pembatasan konsentrasi modal, dan sanksi pencabutan izin jika ditemukan pelanggaran lingkungan atau indikasi pencucian uang.
Selain itu, pemerintah daerah perlu menyiapkan jaring pengaman sosial bagi warga yang terdampak transisi. Program pelatihan vokasi, akses kerja alternatif, dan insentif transisi dinilai penting agar penertiban tidak menimbulkan gejolak sosial.
David juga menilai penegakan hukum harus menyasar rantai ekonomi PETI secara utuh. Penindakan tidak cukup berhenti pada penambang kecil, tetapi perlu menjangkau pemodal, pengepul, dan jaringan distribusi yang memperoleh keuntungan lebih besar.
Menurutnya, Pemerintah Kabupaten Katingan perlu memasukkan agenda transisi PETI ke dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah atau RPJMD. Dengan begitu, kebijakan tidak hanya bersifat reaktif, tetapi menjadi bagian dari strategi pembangunan ekonomi daerah.
“PETI bukan masalah moral atau sekadar pelanggaran administratif. Ini adalah kegagalan pasar yang hanya bisa diselesaikan dengan rekayasa kelembagaan dan kebijakan yang membuat kepatuhan menjadi pilihan lebih menguntungkan secara ekonomi,” tulis David.
Melalui pendekatan itu, Katingan diharapkan dapat keluar dari pola pertumbuhan semu. Ekonomi daerah perlu bergerak menuju fondasi yang tercatat, produktif, dan berkelanjutan tanpa mewariskan beban lingkungan kepada generasi berikutnya.
Simak Berita Lainnya dari Cyrustimes dengan Mengikuti di Google Berita

