Diduga Serobot Tanah Adat Dayak Kalteng, PT BSSU Dipolisikan

Ketua Kalteng Watch Anti Mafia Tanah, Men Gumpul saat menunjukan dokumen milik ahli waris tanah.

PALANGKA RAYA – Masyarakat Dayak Desa Marapit Kecamatan Kapuas Tengah, Kabupaten Kapuas, Provinsi Kalimantan Tengah (Kalteng) melaporkan PT Bina Sarana Sawit Utama (PT BSSU) ke Ditreskrimum Polda Kalteng atas dugaan tindak pidana penyerobotan tanah adat.

Ketua Kalteng Watch, Men Gumpul sebagai Pendamping Hukum para pelapor mengatakan, pada hari ini kami kedatangan Masyarakat Pujon dengan membawa suatu persoalan dan sudah melaporkan ke Polda Kalteng dengan membawa dokumen kepemilikan sah.

“Tanah mereka diklaim atau diserobot oleh salah satu Perusahaan besar sawit yang bernama PT Bina Sarana Sawit Utama atau PT BSSU,” Kata Gumpul kepada awak media, Senin 29 Januari 2024.

Pasalnya, pihak PT BSSU diduga telah menyerobot tanah adat Dayak milik masyarakat Desa Marapit seluas 113,5 Ha.

“Tanah ini milik ahli waris Ajak Jaya atas nama enam orang anaknya, sudah digarap pihak PT BSSU sejak tahun 1945, luar biasa sekali,” jelas Gumpul.

Lanjut Gumpul menjelaskan, selain tanah milik masyarakat, PT BSSU juga menggarap tanah yang berdiri Situs Budaya.

“Pihak PT juga menduduki yang diatasnya berdiri situs budaya yang bernama Karamat Ongko Mangku Suling atau Amai Suling,” terangnya.

Gumpul memaparkan, selain terdapat situs budaya, lokasi tersebut terdapat kebun buah dan daerah yang dilarang untuk di gusur.

“Ada Kaleka disana, yaitu kebun buah produktif dan menurut informasi disana juga ada daerah yang tidak boleh di gusur, namanya Paewan, faktanya saat ini keduanya kini telah digusur oleh pihak PT BSSU,” paparnya.

Loading poll ...
Tutup
KERJA SAMA DENGAN KAMI_20250629_231916_0000

You cannot copy content of this page