Diduga Serobot Tanah Adat Dayak Kalteng, PT BSSU Dipolisikan

Ketua Kalteng Watch Anti Mafia Tanah, Men Gumpul saat menunjukan dokumen milik ahli waris tanah.

Gumpul menjelaskan, sebelum tanah tersebut digusur, pada tahun 2014 pihak ahli waris telah mematok batas tanah seluas 113,5 Ha.

“Mengapa luasnya hingga demikian, karena masyarakat Dayak memiliki budaya yaitu ladang berpindah, tapi bekas ladangnya itu selalu ditanami buah buahan,” jelasnya.

Ia menambahkan, Pihak ahli waris masih mempertanyakan dasar pihak PT BSSU telah menyerobot tanah adat tersebut.

“Menurut informasi yang beredar, konon katanya pihak PT BSSU membeli, tapi pihak ahli waris tidak tahu siapa penjualnya dan penjual tersebut sudah tentu bukan hak nya,” ucapnya.

Gumpul berkesimpulan bahwa pihak PT BSSU dianggap sebagai penadah atau bersekongkol melakukan tindak pidana penyerobotan tanah milik orang lain.

“Mereka (ahli waris) sudah berjuang dan berusaha untuk bertemu dengan pihak PT BSSU sebanyak delapan kali, namun tidak membuahkan hasil,” ujar Gumpul.

Berdasarkan hal tersebut, lanjut Gumpul, pihak ahli waris berusaha mencari tahu dengan mendatangi Kalteng Watch Anti Mafia Tanah.

“Mereka sepakat untuk menempuh jalur hukum pidana dengan pasal 385 KHUP yaitu penyerobotan tanah,” Tutupnya.

Follow cyrustimes di Google Berita

(bin)
Tutup
KERJA SAMA DENGAN KAMI_20250629_231916_0000

You cannot copy content of this page