Digugat Rp 100 Miliar, PT IM Diduga Langgar Izin Usaha Tambang Zirkon di Gunung Mas
PALANGKA RAYA – Direktur Utama (Dirut) PT Investasi Mandiri (IM), Meity Erawaty Ewa digugat Rp 100 Miliar atas dugaan perbuatan melanggar hukum (PMH) beserta enam tergugat dan satu turut tergugat lainnya.
Gugatan dilakukan oleh Direktur Dayak Lestari, Hendi Andi Wahyudi di Pengadilan Negeri Kota Palangka Raya dengan Perkara No. 199/Pdt.G//2023/PN.Plk tanggal 13 November 2023, Rabu 3 Januari 2024.
Hendi melalui kuasa hukumnya, Suriansyah Halim mengatakan, pihaknya telah menggugat Dirut PT IM atas tuduhan tersebut.
“Klien saya telah melakukan gugatan kepada Meity Erawaty Ewa selaku Dirut PT IM, karena diduga telah melanggar Keputusan Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Provinsi Kalimantan Tengah Nomor: 570/35/DESDM-IUPOP/V/DPMPTSP-2020,” Kata Halim kepada cyrustimes, Rabu 3 Januari 2023.
Dijelaskannya, terkait dugaan pelanggaran yang dilakukan oleh PT IM terkait Perpanjangan Pertama Izin Usaha Pertambangan Operasi Produksi Mineral Bukan Logam Komoditas Zirkon Kepada PT IM.
Halim menuturkan, selain Dirut PT IM, pihaknya juga turut menggugat petinggi lainnya dari PT IM.
“enam petinggi PT IM lainnya yang ikut kami gugat yakni, Herbowo Seswanto (direktur), Sri Kandini (direktur), Choi Wan Tsang (Komisaris Utama), Stefanus (Komisaris), serta Oliver Bernard Hasler WNA asal Swiss (Business Development Advisor/ Pemodal PT. IM) juga kami laporkan,” jelas Halim.
Tidak sampai disitu, Pihaknya juga melibatkan PT. Bukit Asam Meratus yang berdomisili di Provinsi Kalimantan Selatan sebagi turut tergugat.
“Klien saya menyatakan bahwa perbuatan yang dilakukan oleh Para Tergugat tersebut diatas adalah merupakan Perbuatan Melawan Hukum (Onrechtmatigedaad) menurut Pasal 1365 KUHPerdata,” tegas Halim.
Ia juga membeberkan lokasi kegiatan penambangan zircon yang dilakukan oleh PT IM.
“Untuk lokasi Penambangan ada di Desa Tewang Pajangan dan Tumbang Miwan, Kec. Kurun, Kab. Gunung Mas, prov. Kalimantan Tengah dengan luas 2.032 Hektar,” bebernya.
Selain itu, pihaknya juga meminta kepada Panitera Pengadilan Negeri Palangka Raya untuk mengirimkan salinan sah putusan ini ke Kepala DPM PTSP Palangka Raya, dan/atau Provinsi Kalimantan Tengah.
“Agar diketahuinya PMH oleh Para Tergugat terhadap Izin Usaha Pertambangan (IUP) Para Tergugat yang telah dilanggarnya, setelah putusan ini berkekuatan hukum tetap, dan/atau supaya IUP Para Tergugat dapat dilakukan pertimbangan kembali untuk pencabutan dan/atau tidak diperpanjangannya lagi karena telah terbukti melakukan perbuatan melawan hukum.” paparnya.
Berdasarkan hal tersebut, pihaknya mengaku telah mengalami kerugian Materiil dan Imateriil.
“Untuk kerugian Materiil kami menggugat PT IM sebesar Rp 1 Miliar dan untuk Imateriilnya kami menggugat sebesar Rp 100 Miliar,” Pungkasnya.
Follow cyrustimes di Google Berita.
(cyruskalteng) (cyrusnews)
(bk/red)
